Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka, 30 tahun, mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait kasus perusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Permohonan ini diajukan setelah Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka Adam Deni telah mengakui seluruh perbuatannya. "Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," ujar Budi dalam keterangannya pada Minggu, 21 Juni. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa tindakan perusakan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Pihak kepolisian menekankan bahwa meskipun motif di balik perusakan dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik tidak dapat dibenarkan. "Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," tegas Budi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adam Deni Gearaka sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Ia juga telah resmi ditahan oleh pihak berwajib. Insiden perusakan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 17 Juni, sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura.
Menurut laporan, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan berusaha masuk secara paksa. Ia kemudian diduga melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan sejumlah kerusakan pada properti. Kerusakan yang terjadi meliputi papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta fasilitas ruko seperti kursi dan perlengkapan sanitasi.
Lebih lanjut, Adam Deni juga diduga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan sebuah senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menekan pihak keamanan agar permintaannya dituruti.
Peristiwa perusakan dilaporkan kembali terjadi pada Kamis, 18 Juni, sekitar pukul 19.30 WIB. Pada kesempatan kedua ini, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
Menindaklanjuti laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, personel Polsek Cilincing segera bergerak ke lokasi. Mereka berhasil mengamankan tersangka Adam Deni secara prosedural tanpa menimbulkan gesekan fisik yang berarti.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Selain itu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian juga turut diperiksa sebagai barang bukti. Polisi juga telah menyita satu unit senjata airsoftgun yang diduga digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai pengrusakan barang milik orang lain, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara.
Kasus yang melibatkan Adam Deni ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan sesuai hukum yang berlaku. Meskipun perselisihan pribadi dapat memicu emosi, tindakan kekerasan dan perusakan properti tidak pernah menjadi solusi yang dibenarkan. Proses hukum yang profesional diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Kehadiran restorative justice memang menjadi opsi menarik, namun penegakan hukum tetap menjadi prioritas ketika unsur pidana telah terpenuhi dan merugikan pihak lain serta ketertiban umum.











