Tomohon, portal24.id – Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan para terduga pelaku penghadangan disertai Penganiayaan terhadap anggota Polri, yang terjadi di Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah. Waktu kejadian Selasa 21 Februari 2023 sekira jam 18.00 wita.

Lokasi para terduga Pelaku diamankan Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.

Korban EEP alias Erick (39) anggota Polri beralamat Kel. Tumatangtang Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan.

Identitas para terduga pelaku :  LCP alias Opo (41) ( Pelaku Utama Penganiayaan ) Alamat  Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah. RK alias Reza (22) Alamat Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan. CT alias Chanel (20) Alamat Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah. JL alias Joshua (22) Alamat Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah. DM alias Doni (37) Alamat Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan. BK alias Bobby (43) Alamat Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.  SM alias Steven (39) Alamat Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito S.IK, didampingi Kasi Humas AKP Ferdy Sulu, Kanit Buser Bima Pusung mengatakan melalui kronologi singkat kejadian bahwa. Korban sedang mengendarai kendaraan R4, dan saat berada di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh Korban hampir bersenggolan dengan kendaraan R4 Suzuki Carry Silver yang dikemudikan oleh SM alias Steven yang  berujung terjadi adu mulut antara Korban dengan salah satu terduga Pelaku SM alias Steven, yang berakhir pada penghadangan yang dilakukan oleh ke-7 terduga Pelaku.

Saat terjadi penghadangan Korban mengatakan bahwa ia merupakan anggota Polri, sehingga situasi kembali normal. Saat Korban akan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan R4 yang dikendarainya, tiba- tiba dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh terduga Pelaku CT alias Chanel berboncengan dengan Terduga Pelaku LCP alias Opo langsung mencegat kendaraan Korban.

Terduga Pelaku Opo Langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan langsung mendekati korban yang masih berada dalam kendaraan sambil berkata “Ohhh ngana Polisi” (oh, kamu anggota Polisi) dan saat itu juga langsung mengayunkan tangan yang sudah memegang sebuah batu dan melemparkannya ke arah kepala Korban dan mengena pada wajah bagian pelipis sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka sobek.

Setelah menganiaya Korban ke dua terduga Pelaku CT alias Chanel dan LCP alias Opo langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Chanel. Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Setelah menerima informasi adanya Penganiayaan terhadap anggota Polri Tim Buser langsung menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket. Berdasarkan Informasi dan hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi ciri – ciri pelaku yang mana salah satu terduga pelaku merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.

Tim Buser langsung menuju ke Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan untuk mencari terduga pelaku. Pencarian di Kelurahan Pangolombian, pelaku tidak berada di rumahnya, dan selang beberapa jam kemudian, Tim Buser memperoleh informasi kalau para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.

Tak ingin para terduga Pelaku melarikan diri, Tim Buser langsung menuju ke Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara dan akhirnya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang melakukan penghadangan, sedangkan terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan batu LP alias Livan saat tim Resmob tiba, sudah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut.

Pada saat ke – 6 terduga pelaku diamankan, salah satu terduga pelaku An.CT alias Chanel kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggangnya. Ke – 6 terduga Pelaku dan satu buah pisau penusuk milik CT alias Chenel sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Tomohon.

Tim Resmob selanjutnya melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan lelaki LP alias Opo. Tim Buser kemudian melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku  Opo yang sesuai informasi tinggal di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.

Pencarian di tempat terduga Pelaku tinggal dan beberapa tempat lainnya di mana terduga Pelaku sering berkumpul, namun Terduga Pelaku tidak ditemukan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat.

Dan pada Kamis 23 Februari 2023 Tim mendapat informasi terduga pelaku LCP alias Opo berada di Kota Bitung,  berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak ke Kota Bitung mengejar pelaku.

Tim Resmob Polres Tomohon berkolaborasi dengan Unit Resmob Polres Bitung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di Wilayah Hukum Polres Bitung, dan pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga diberikan Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga Pelaku, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Tim langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Tomohon.

Terduga Pelaku penganiayaan lelaki LCP alias Opo, merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Tomohon dan Bitung, dan beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon.