Kasus kekerasan seksual yang memilukan kembali mengguncang Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial SA (45), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, diduga telah melakukan perbuatan keji menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Perbuatan mengerikan ini baru terungkap setelah korban yang tak tahan lagi dengan penderitaannya, akhirnya memberanikan diri menceritakan kepedihan yang dialaminya kepada seorang guru.
Peristiwa tragis ini terkuak pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, yang menanggung beban berat akibat pelecehan seksual berulang kali dari ayah kandungnya sendiri, akhirnya menemukan keberanian untuk berbagi cerita kepada seorang guru berinisial KSA (39). Mendengar pengakuan pilu dari muridnya, KSA segera bertindak cepat. Ia mendampingi korban untuk menemui ibunya, yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Setelah mengetahui tragedi yang menimpa putrinya, sang ibu bersama korban segera mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut segera mendapat perhatian serius dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau. Tim Unit PPA segera bergerak, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan sejumlah saksi yang relevan. Sebagai bagian dari proses penyidikan, korban juga didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum, guna mengumpulkan bukti-bukti krusial.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithita Bagus Arjunadi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP M Kuriawan Azwar, membenarkan adanya laporan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Unit PPA bersama dengan Tim Opsnal Macan Linggau melakukan gerak cepat setelah menerima laporan. Tindakan cepat ini meliputi penyelidikan dan penyidikan untuk segera mengamankan terduga pelaku.
"Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap AKP Kurniawan. "Yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."
Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, terduga pelaku berinisial SA mengakui perbuatannya yang sangat tercela. Ia mengaku telah melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD). Rentang waktu yang panjang dari perbuatan tersebut menunjukkan betapa mengerikannya penderitaan yang telah dialami oleh korban selama bertahun-tahun.
Kasus inses, atau hubungan seksual antara anggota keluarga sedarah, merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling tabu dan memiliki dampak psikologis serta emosional yang sangat mendalam bagi korban. Selain trauma fisik akibat kekerasan seksual, korban inses juga seringkali mengalami luka batin mendalam akibat pengkhianatan kepercayaan dari orang yang seharusnya menjadi pelindung utama. Hubungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber ketakutan dan penderitaan.
Terungkapnya kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. Unit PPA Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwajib. Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Dampak jangka panjang dari kasus inses bisa sangat menghancurkan. Korban seringkali mengalami kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat di masa depan, mengalami masalah kesehatan mental seperti depresi dan gangguan kecemasan, serta dapat mengalami kesulitan dalam kepercayaannya terhadap orang lain. Oleh karena itu, pendampingan psikologis yang intensif bagi korban menjadi sangat krusial pasca penanganan kasus hukum.
Pemerintah daerah dan berbagai lembaga perlindungan anak di Lubuklinggau diharapkan dapat segera memberikan dukungan penuh kepada korban, baik dari segi pemulihan trauma, pendidikan, maupun reintegrasi sosial. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman kekerasan seksual bisa datang dari siapa saja, bahkan dari orang terdekat, dan bahwa keberanian korban untuk bersuara adalah langkah awal menuju kesembuhan dan keadilan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.











