JAKARTA β Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Keputusan ini diambil setelah adanya proses mediasi yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan mencapai kesepakatan damai.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dilontarkan Hotman Paris terhadap sejumlah wartawan. Namun, setelah melalui dialog dan rekonsiliasi, PWI menyatakan telah memaafkan Hotman Paris. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, pada Jumat (22/3/2024).
Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini merupakan wujud komitmen PWI dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia menekankan bahwa di tengah dinamika yang ada, penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers dan tokoh publik, untuk saling menjaga dan menghormati.
βKita sudah memaafkan beliau. Kita juga berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kita ingin bersama-sama menjaga persatuan Indonesia,β ujar Hendry Ch Bangun, menegaskan kembali poin penting dari mediasi tersebut..
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada tanggal 27 September 2023. Laporan tersebut didasari oleh pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah mencemarkan nama baik profesi wartawan. Namun, proses hukum yang sempat berjalan kini dihentikan menyusul kesepakatan damai yang dicapai.
PWI berharap dengan dicabutnya laporan ini, tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan. Organisasi pers tertua di Indonesia ini ingin fokus pada upaya-upaya positif untuk kemajuan pers nasional dan kontribusinya bagi pembangunan bangsa. Pihak Hotman Paris sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut terkait pencabutan laporan tersebut.
