SKB Ditandatangani: Pemerintah Perluas Definisi MBR untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Wibowo

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan untuk mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penandatanganan ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan penuh terhadap penyediaan hunian yang layak.

Program 3 juta rumah merupakan salah satu janji kampanye dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal, pemerintah telah berupaya menekan biaya kepemilikan rumah bagi MBR melalui berbagai kebijakan strategis. Kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PKP, bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah menghasilkan terobosan penting, termasuk pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini, yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, dirancang untuk mempermudah akses masyarakat, terutama MBR, dalam memiliki atau membangun rumah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong para pengembang untuk membangun hunian yang lebih terjangkau bagi segmen masyarakat tersebut. Langkah ini diambil dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) yang juga membahas Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.

Salah satu poin krusial dalam SKB ini adalah perluasan cakupan MBR. Klasifikasi wilayah yang sebelumnya hanya dua zona kini diperluas menjadi empat zona. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi riil di setiap daerah, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program 3 juta rumah.

Sebagai contoh, di zona 1, ambang batas pendapatan untuk MBR yang belum menikah naik dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta, sementara bagi yang sudah menikah, batasnya naik dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta. Untuk zona 4, yang mencakup wilayah megapolitan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, di mana biaya hidup dan harga tanah sangat tinggi, definisi MBR diperluas lagi. Pendapatan bagi yang belum menikah ditetapkan maksimal Rp12 juta, dan bagi yang sudah menikah mencapai Rp14 juta.

Mendagri Tito juga menyoroti persoalan domisili yang selama ini menjadi hambatan bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Ia memberikan ilustrasi mengenai masyarakat yang bekerja di Jakarta namun memilih tinggal di daerah penyangga seperti Bekasi atau Tangerang karena keterjangkauan harga rumah. Dengan SKB ini, pemerintah menegaskan bahwa kemudahan bagi MBR tidak akan lagi dibatasi oleh status domisili sesuai KTP daerah setempat.

“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat,” ujar Tito. Kemudahan ini mencakup pembebasan retribusi PBG dan keringanan BPHTB sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Selain membantu mengurangi angka backlog perumahan yang menjadi perhatian utama para kepala daerah, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR. Lebih jauh lagi, hal ini akan mendorong pertumbuhan ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan sinergi antara pemerintah dan para pengembang.

Dari sisi fiskal daerah, pembangunan rumah-rumah baru ini berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lahan yang sebelumnya tidak produktif atau kosong akan bertransformasi menjadi kawasan hunian yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Dengan adanya bangunan berdiri di atas tanah tersebut, Pemda akan merasakan manfaat peningkatan pendapatan pajak dalam jangka panjang, karena tidak hanya pajak bumi yang dikenakan, tetapi juga pajak bangunan.

Acara penandatanganan SKB ini turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual dari daerah masing-masing. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan program sejuta rumah.

Program 3 juta rumah ini merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan adanya kemudahan akses perumahan, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas hidup, kesehatan, dan pendidikan anak-anak mereka. Implementasi SKB ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan perumahan yang masif dan merata di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All