Monday, 27 July 2026
BREAKING
POLITIK

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bogor Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejagung

Oleh Danu Ilham July 27, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor, Bambang Permata, mengonfirmasi bahwa pejabat eselon III di lingkungan Kejari Bogor, yakni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Konfirmasi ini menjawab pertanyaan publik mengenai absennya sang Kasi Pidsus dari aktivitas kedinasan sehari-hari di Cibinong.

Bambang Permata menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung merupakan prosedur standar yang harus dijalani oleh setiap pejabat jika ada indikasi atau laporan terkait dugaan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak lantas menjadikan Kasi Pidsus tersebut bersalah, namun merupakan langkah investigasi untuk mengklarifikasi berbagai hal.

“Memang benar, Kasi Pidsus kita sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Bambang Permata saat ditemui di Cibinong pada Selasa (23/1/2024). Ia menambahkan, “Oleh karena itu, beliau tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasanya di kantor.”

Meski tidak merinci lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki Kejagung terhadap Kasi Pidsus Kejari Bogor, Bambang Permata menekankan pentingnya proses pemeriksaan ini. Ia berharap agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kejelasan.

Lebih lanjut, Bambang Permata menyatakan bahwa Kejari Bogor akan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan di tingkat Kejaksaan Agung. Ia juga mengimbau agar masyarakat dan media tidak membuat spekulasi yang belum terverifikasi mengenai kasus ini. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejagung. Yang terpenting adalah prosesnya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Absennya Kasi Pidsus Kejari Bogor dari kegiatan kedinasan ini memang telah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Keberadaan beliau yang biasanya aktif dalam penanganan perkara pidana khusus, kini digantikan sementara oleh pejabat lain sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung.

Bagikan: Facebook X WhatsApp