Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya modus penipuan keuangan ilegal yang semakin canggih. Terbaru, praktik haram ini dilaporkan berkembang dengan memanfaatkan aktivitas sehari-hari seperti menonton iklan hingga menikmati serial drama Korea (drakor).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan keprihatinan atas inovasi modus penipuan yang terus bermunculan. “Kita terus berupaya memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Frederica dalam keterangan resminya.
Modus penipuan yang baru terdeteksi ini dilaporkan memanfaatkan kelengahan konsumen yang tergiur iming-iming keuntungan instan. Dalam kasus penipuan berkedok menonton iklan, pelaku biasanya menjanjikan imbalan uang jika korban bersedia menonton sejumlah iklan. Sementara itu, modus penipuan melalui drakor diduga memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap konten hiburan populer.
Frederica menegaskan bahwa OJK secara konsisten melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Upaya ini mencakup edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada, serta koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memutus mata rantai praktik penipuan.
Meskipun detail teknis mengenai bagaimana penipuan ini dilakukan belum sepenuhnya diungkap, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan tidak masuk akal. Penting untuk melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi atau produk keuangan yang diterima.
OJK juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas keuangan yang mencurigakan melalui layanan kontak OJK di nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Pelaporan ini sangat krusial guna membantu OJK dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku penipuan secara cepat dan efektif.
