Sunday, 26 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

SPBU Bekasi Disanksi Akibat Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi untuk Sepeda Motor

Oleh Emanuel July 26, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bekasi, Jawa Barat, harus menelan pil pahit berupa sanksi. Tindakan ini diambil setelah SPBU tersebut kedapatan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk sepeda motor yang diduga melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah melayani pengisian BBM subsidi melebihi kuota yang ditetapkan, bahkan berulang kali dalam satu waktu.

Modus operandi yang terungkap adalah adanya sepeda motor yang mengisi BBM subsidi berulang kali hingga mencapai 7,5 liter. Hal ini jelas menyalahi aturan pembatasan kuota BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Pertamina, sebagai pihak yang berwenang dalam penyaluran BBM, tidak tinggal diam melihat praktik penyelewengan ini.

Unit Patroli Konsumen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama dengan Pertamina melakukan inspeksi mendadak di beberapa SPBU. Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya pelanggaran di SPBU Jalan Sultan Agung KM 28, Medan Satria, Kota Bekasi. Petugas menemukan fakta bahwa SPBU tersebut melayani pengisian BBM jenis Pertalite bersubsidi kepada sepeda motor sebanyak 7,5 liter, yang kemudian dilakukan berulang-ulang.

β€œSaat kita lakukan patroli, ada beberapa kendaraan roda dua yang membeli BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 7,5 liter,” ujar Kasubdit Presisi Patroli Konsumen Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol R. Brata Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Ia menambahkan bahwa praktik ini tidak hanya sekali, melainkan berulang kali dilakukan oleh kendaraan yang sama. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penimbunan atau pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat pelanggaran tersebut, SPBU yang berlokasi di Jalan Sultan Agung KM 28, Medan Satria, Kota Bekasi, dikenakan sanksi. Pihak Pertamina memberikan sanksi berupa teguran tertulis pertama, serta diminta untuk tidak menjual kembali BBM subsidi kepada konsumen yang melakukan pelanggaran serupa. Kompol Brata Santika menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp