Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Modus operandi yang terungkap adalah pengumpulan dana sebesar 46.500 Dolar Singapura yang diduga ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Informasi ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis (20/6/2024). Menurut Ali, dugaan suap ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ali Fikri menjelaskan, “Benar, KPK sedang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh Bupati Kuansing Saudara Suhardiman Amby. Dugaan suap ini terkait pengumpulan uang sejumlah 46.500 Dolar Singapura yang diduga untuk Menteri Kehutanan.”. Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Meskipun demikian, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai kronologi pasti pengumpulan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme penyerahan uang. KPK juga belum mengonfirmasi apakah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menerima uang tersebut atau mengetahui adanya pengumpulan dana atas namanya.
Saat ini, KPK masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. “Kami akan terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan seiring dengan berjalannya proses penyelidikan,” ujar Ali Fikri.
