Friday, 24 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Polemik Motor Baru Tanpa Pelat Nomor: Aturan dan Implikasinya di Jalan Raya

Oleh Emanuel July 24, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Kendaraan bermotor yang baru saja keluar dari dealer sering kali belum dilengkapi dengan nomor polisi atau pelat nomor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan umum di kalangan masyarakat: apakah motor baru yang belum memiliki pelat nomor tersebut diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya? Permasalahan ini menyangkut aspek legalitas dan keselamatan berkendara.

Menurut Kombes Pol. Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, penggunaan kendaraan bermotor baru yang belum terdaftar dan belum memiliki pelat nomor sah di mata hukum adalah dilarang. Ia menegaskan, “Semua kendaraan harus terdaftar, dan kalau tidak terdaftar, itu tidak boleh jalan.” Penegasan ini penting untuk dipahami oleh setiap pemilik kendaraan baru.

Dasar hukum yang melarang penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (2) dari pasal yang sama menambahkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. nomor registrasi Kendaraan Bermotor; dan b. masa berlaku. Ketentuan ini diperkuat dengan adanya Pasal 280 yang menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan baru. Kendaraan yang baru dibeli dari dealer dapat menggunakan surat jalan atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) sementara sebagai bukti kepemilikan yang sah selagi menunggu pelat nomor resmi diterbitkan. “Boleh jalan, tapi harus ada surat jalan dari dealer,” ujar Kombes Pol. Latif Usman. Namun, ia menekankan bahwa surat jalan ini hanya berlaku sementara dan bukan pengganti permanen STNK dan pelat nomor.

Proses penerbitan STNK dan pelat nomor biasanya memakan waktu. Dealer kendaraan bermotor bertanggung jawab untuk mengurus administrasi ini kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Keterlambatan dalam penerbitan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk antrean panjang di kantor Samsat atau kendala teknis lainnya. Masyarakat diharapkan bersabar dan memahami prosedur yang ada.

Oleh karena itu, meskipun ada kelonggaran penggunaan surat jalan, pemilik motor baru tetap harus segera mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan mereka. Penggunaan motor baru tanpa pelat nomor dan STNK yang sah di jalan raya dapat berisiko dikenakan tilang, selain potensi masalah keamanan lainnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp