Wednesday, 22 July 2026
BREAKING
BERITA

Pakar Hukum UI Mendesak Jerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Pasal Berlapis

Oleh Emanuel July 22, 2026 5 hours lalu 0 komentar

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mendorong agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang melibatkannya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan serta memperkuat proses penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Desakan ini datang dari Dekan Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum., yang menyatakan pandangannya mengenai penanganan kasus ini. Menurutnya, penerapan pasal berlapis bukan sekadar untuk menghukum, melainkan juga sebagai instrumen krusial dalam memberikan pesan kuat kepada publik mengenai komitmen pemberantasan korupsi.

Prof. Sulistyowati menekankan pentingnya kehati-hatian dan objektivitas dalam setiap proses hukum, terutama ketika melibatkan figur publik atau pejabat tinggi. “Kita harus berhati-hati, tapi jangan sampai kehati-hatian itu justru membuat kita lemah dalam menindak kejahatan,” ujar Prof. Sulistyowati dalam sebuah kesempatan.

Penerapan pasal berlapis, seperti yang diusulkan, bertujuan untuk menutupi berbagai celah hukum yang mungkin timbul dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana, sekecil apapun perannya, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang menuntut setiap perbuatan melawan hukum mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

Lebih lanjut, Prof. Sulistyowati juga menyoroti bahwa penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi seperti Febrie Adriansyah dapat menjadi tolok ukur kredibilitas institusi penegak hukum. “Kepercayaan publik akan semakin kuat jika kita mampu membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, siapapun dia dan jabatannya apa,” tambahnya.

Dengan demikian, dorongan untuk menjerat Febrie Adriansyah dengan pasal berlapis merupakan upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memberikan efek jera yang diharapkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp