Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara tegas menyatakan perang terbuka dalam ranah hukum melawan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini dilontarkan menyusul penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut.
"Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," ujar Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6). Pernyataan ini mengindikasikan kesiapan tim hukum Roy Suryo untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, bahkan hingga ke jalur yang lebih konfrontatif.
Menurut Ahmad Khozinudin, jika Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan kliennya, hal itu akan menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak lagi murni berdasarkan norma dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, ia menduga kuat bahwa proses hukum tersebut telah dipengaruhi oleh kepentingan politik.
"Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi dan atensi politik saudara Joko Widodo," tegasnya. Ia menyiratkan adanya kekhawatiran bahwa penangkapan dan potensi penahanan Roy Suryo bukan murni karena unsur pidana, melainkan sebagai akibat dari tekanan atau pesanan politik dari pihak istana.
Ahmad Khozinudin juga melontarkan pertanyaan retoris kepada Presiden Joko Widodo, mempertanyakan apakah beliau merasa puas dengan proses hukum yang kini menjerat Roy Suryo. "Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau anda kurang puas, ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ditahan semuanya?" tuturnya, menyindir dan mendesak agar Presiden merenungkan dampak dari tindakan hukum yang diduga melibatkan dirinya.
Kasus yang menyeret Roy Suryo berawal dari laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi yang dianggap dapat menimbulkan keonaran di muka umum terkait isu ijazah palsu tersebut.
Selain Roy Suryo, seorang tersangka lain dalam kasus ini, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, juga dilaporkan telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai detail penangkapan dokter Tifa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kabar ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya. Pernyataan ini menandakan bahwa kasus tersebut siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penangkapan dan pernyataan "perang hukum" oleh kubu Roy Suryo ini menambah dinamika dalam polemik dugaan ijazah palsu yang telah bergulir beberapa waktu terakhir. Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai diskusi mengenai keabsahan dokumen pendidikan para pejabat publik serta batas-batas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Proses hukum yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi kepresidenan dan isu sensitif terkait integritas dokumen pendidikan. Pernyataan kuasa hukum Roy Suryo yang mengarah pada dugaan intervensi politik dari pihak istana semakin memanaskan tensi di tengah masyarakat, yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Kubu Roy Suryo tampaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengerahkan segala upaya hukum untuk membuktikan argumen mereka. Sementara itu, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Situasi ini membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, yang dapat semakin memperumit penyelesaian kasus ini.
Seluruh rangkaian peristiwa ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan publik, termasuk dalam hal keabsahan dokumen pendidikan. Publik akan terus mengawasi bagaimana proses hukum ini bergulir dan apakah akan ada titik terang yang memuaskan semua pihak, atau justru semakin memperdalam perdebatan hukum dan politik yang tengah terjadi.
