Jakarta – Organisasi relawan Projo menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, merupakan sebuah kemajuan signifikan dalam proses hukum yang telah berjalan. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (19/6) pagi di kediaman masing-masing.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyatakan pihaknya menghargai setiap proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri). Menurutnya, langkah penangkapan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik.
"Projo menyatakan menghargai proses hukum yang sudah sekian lama dilakukan oleh Polri. Langkah hukum oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan," ujar Freddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.
Ia menambahkan bahwa masyarakat luas tentu sangat mendukung agar proses hukum berjalan lancar dan segera menunjukkan hasil akhirnya. Freddy menekankan pentingnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sebagaimana masyarakat juga menghargai kebebasan berpendapat.
Projo juga menggarisbawahi prinsip praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa. Lebih lanjut, Freddy berharap kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
"Menyampaikan pendapat berbeda dengan menuduh pihak lain yang dapat berimplikasi hukum," tuturnya, mengingatkan akan konsekuensi hukum dari sebuah pernyataan yang mengandung tuduhan.
Presiden Joko Widodo sendiri enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan terbaru kasus yang ia laporkan setahun lalu ini. Presiden menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku hingga tuntas di pengadilan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Presiden Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Solo, pada Jumat siang.
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya di kediaman mereka masing-masing pada Jumat pagi. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melaporkan bahwa kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Ahmad mengklaim penangkapan tersebut dilakukan secara tidak etis, di dalam ruang pribadi rumah dan tanpa menunggu kehadiran kuasa hukum. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut tidak beradab, terlebih di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujar Ahmad saat dihubungi.
Ia juga menyampaikan bahwa petugas kepolisian memaksa masuk ke ruang privat rumah Roy Suryo, meskipun istri kliennya telah meminta untuk menunggu di ruang tamu.
Sementara itu, Tim Pembela dr. Tifa melalui siaran pers menyatakan bahwa klien mereka ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Yang menarik, dr. Tifa seharusnya mengikuti ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) pada hari yang sama.
Akibat penangkapan tersebut, ujian disertasi dr. Tifa terpaksa dilakukan secara daring di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya. "Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers tim pembela.
Foto yang beredar dari tim pengacara menunjukkan dr. Tifa duduk menghadap laptop di dalam sebuah ruangan, dengan dokumen yang tampak seperti draf karya ilmiah bersampul hijau dan logo UI di sampingnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, pada awal bulan Juni, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berkas tersebut tidak lagi memerlukan kekurangan tambahan dari penyidik.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, telah mendapatkan penyelesaian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah bertemu dan meminta maaf kepada Presiden Jokowi. Rismon bahkan telah menerbitkan buku berjudul ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ dan berencana menggelar bedah buku tersebut di Universitas Gadjah Mada (UGM) atas permintaan Presiden Jokowi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terus bergulir, sementara pihak-pihak yang terlibat diharapkan belajar dari proses tersebut.











