Seorang pekerja migran asal Filipina dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 2 bulan di Singapura atas perbuatannya mencuri uang tunai dan perhiasan dari majikannya. Nilai kerugian yang dialami majikannya ditaksir mencapai S$217.000 atau setara dengan Rp2,8 miliar.
Kejadian ini terungkap setelah sang majikan melaporkan hilangnya barang-barang berharga tersebut. Pelaku, yang namanya tidak disebutkan dalam sumber, diketahui melakukan aksinya saat ia sedang mengambil cuti. Ironisnya, hasil curian tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah apartemen dan mobil.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian. Aksi ini dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu antara 10 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Barang-barang yang berhasil digasak meliputi uang tunai dan berbagai macam perhiasan.
Menurut informasi yang dihimpun, terdakwa berhasil membawa kabur uang tunai senilai S$180.000 dan perhiasan senilai S$37.000. Total kerugian yang dilaporkan mencapai S$217.000. Setelah melakukan aksinya, terdakwa kemudian menggunakan sebagian dari hasil curiannya untuk membeli sebuah unit apartemen dan sebuah mobil.
Pada persidangan yang digelar, terdakwa mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun 2 bulan penjara. Vonis ini mencerminkan keseriusan tindak kejahatan yang telah dilakukan, termasuk pelanggaran kepercayaan terhadap majikan dan penggunaan hasil kejahatan untuk keuntungan pribadi.
