Badan Pengusahaan (BP) Batam kini mempermudah investor dalam mengurus perizinan. Sebanyak 1.416 jenis izin investasi dapat diproses di satu atap, yakni di BP Batam. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa pemusatan pelayanan izin ini merupakan upaya konkret untuk menarik lebih banyak investor. “Kami ingin memastikan bahwa proses perizinan di Batam menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan 1.416 izin yang bisa diurus di sini, kami berharap investor tidak lagi pusing mencari instansi terkait,” ujar Amsakar Achmad.
Perubahan ini, yang efektif berlaku sejak Kamis (21/9/2023), mencakup berbagai sektor dan jenis perizinan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi. Diharapkan, terpusatnya pelayanan di BP Batam akan memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi investasi.
Amsakar Achmad menambahkan bahwa BP Batam terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Terutama bagi perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Batam, kemudahan perizinan ini menjadi salah satu daya tarik utama. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pelayanan,” jelasnya.
Langkah ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Salah satu investor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan BP Batam. “Ini sangat membantu. Dulu kami harus mengurus izin ke beberapa tempat, sekarang cukup di BP Batam. Ini menghemat waktu dan biaya,” katanya.
Dengan adanya sentralisasi 1.416 izin ini, BP Batam optimis dapat meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Batam. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
