Thursday, 16 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Mobil Listrik Jadi Kendaraan Kedua di Rumah? Ini Aturan Pajak Progresif di Jakarta

Oleh Emanuel July 15, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Jakarta – Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik di DKI Jakarta terus menjadi sorotan.

Banyak pemilik kendaraan yang mulai mempertimbangkan untuk menambah armada mobil listrik di garasi mereka.

Namun, muncul pertanyaan penting terkait penerapan pajak progresif.

Bagaimana jika mobil listrik yang dibeli justru menjadi kendaraan kedua atau ketiga di dalam satu rumah tangga?

Apakah kepemilikan mobil listrik lebih dari satu unit akan memicu pengenaan pajak progresif?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tetap mempertahankan kebijakan insentif.

Kendaraan listrik sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran PKB.

Hal ini berlaku tanpa memandang status kepemilikan.

Artinya, baik mobil listrik pertama maupun mobil listrik kedua, ketiga, dan seterusnya di satu alamat yang sama, tetap berhak atas fasilitas bebas PKB.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut memang mengatur mengenai pajak progresif.

Namun, implementasinya secara spesifik merujuk pada jenis kendaraan dan status kepemilikan.

Pajak progresif umumnya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Besaran tarifnya meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama satu orang atau satu badan hukum di alamat yang sama.

Tujuannya adalah untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi yang berlebihan.

Hal ini sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.

Namun, untuk kendaraan listrik, aturan pengecualian PKB tetap berlaku.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transisi ke mobilitas hijau.

Pemerintah berharap insentif ini dapat memacu adopsi kendaraan listrik.

Dengan demikian, emisi gas buang di Ibu Kota dapat berkurang.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap perlu memperhatikan ketentuan administratif.

Pastikan semua kendaraan terdaftar dengan benar sesuai alamat domisili.

Informasi ini penting bagi Anda yang berencana menambah koleksi mobil listrik di garasi.

Jadi, jika Anda memiliki mobil listrik sebagai kendaraan kedua, tidak perlu khawatir soal pajak progresif.

Fasilitas bebas PKB tetap menjadi hak Anda.

Ini menjadi angin segar bagi para pecinta lingkungan dan teknologi otomotif.

Penggunaan mobil listrik di Jakarta diharapkan semakin masif.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait