Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan pungutan yang signifikan bagi kapal kargo yang melintasi Selat Hormuz. Inisiatif ini merupakan imbalan atas peran AS dalam menjaga keamanan jalur pelayaran vital tersebut.
Besaran tarif yang diajukan Trump mencapai 20 persen dari nilai barang yang diangkut. Angka ini setara dengan Rp542 miliar jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, sebuah nominal yang sangat besar.
Tujuan utama dari pungutan ini adalah untuk mengkompensasi biaya yang dikeluarkan Amerika Serikat dalam upaya melindungi kebebasan navigasi di Selat Hormuz. Selat ini merupakan salah satu titik paling strategis dalam perdagangan global, khususnya untuk pasokan minyak mentah.
Trump menilai bahwa kehadiran militer AS di kawasan tersebut memberikan jaminan keamanan bagi lalu lintas kapal. Oleh karena itu, negara-negara yang diuntungkan dari jasa pengamanan ini diharapkan memberikan kontribusi finansial.
Usulan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, yang seringkali berpusat di sekitar Selat Hormuz. Insiden yang melibatkan kapal tanker di perairan ini kerap terjadi, memicu kekhawatiran global.
Pihak Gedung Putih belum merinci bagaimana mekanisme pengumpulan dana ini akan diterapkan. Namun, idenya adalah agar negara-negara yang bergantung pada jalur Hormuz turut serta menanggung beban biaya keamanan.
Para analis menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi “America First” yang diusung pemerintahan Trump. Fokusnya adalah memastikan bahwa sekutu AS memberikan kontribusi yang proporsional terhadap biaya pertahanan bersama.
Selat Hormuz, yang memisahkan Iran dan Oman, merupakan jalur pelayaran sempit yang dilalui sekitar 20 persen minyak dunia setiap harinya. Gangguan di selat ini dapat menyebabkan lonjakan harga minyak global secara drastis.
Pemerintah AS berargumen bahwa peran mereka menjaga selat ini dari ancaman, termasuk potensi sabotase atau blokade, memerlukan kompensasi yang adil. Besaran 20 persen tersebut mencerminkan nilai strategis dari perlindungan yang diberikan.
Langkah ini kemungkinan akan memicu perdebatan internasional mengenai pembagian tanggung jawab keamanan maritim. Negara-negara pengguna jalur Hormuz akan menghadapi dilema antara membayar tarif yang tinggi atau mengambil risiko terhadap kelancaran perdagangan mereka.
Trump secara konsisten menekankan perlunya negara lain untuk membayar lebih banyak untuk pertahanan yang difasilitasi oleh Amerika Serikat. Usulan “pajak keamanan” Selat Hormuz ini menjadi salah satu manifestasi terbaru dari kebijakan tersebut.
Bagaimana respons negara-negara lain terhadap usulan fantastis ini masih perlu ditunggu. Dampaknya terhadap stabilitas harga energi global juga menjadi perhatian utama.
