Tuesday, 14 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Mitos Pelat Nomor Cantik: Bayar Rp 20 Juta Hanya Sekali dalam Lima Tahun, Pajak Kendaraan Tetap Berlaku Tiap Tahun

Oleh Emanuel July 14, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Banyak pemilik kendaraan di Indonesia yang masih keliru mengenai biaya pengurusan pelat nomor cantik. Kesalahpahaman umum yang beredar adalah kewajiban pembayaran setiap tahunnya. Padahal, ketentuan resminya justru berbeda jauh dari asumsi tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya untuk mendapatkan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan atau yang akrab disapa pelat nomor cantik, dikenakan sekali dalam periode lima tahun.

Artinya, pemilik kendaraan yang memilih dan berhasil mendapatkan kombinasi huruf dan angka khusus pada pelat nomornya, hanya perlu membayar biaya tambahan tersebut setiap lima tahun sekali. Biaya ini terpisah dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang tetap harus dipenuhi.

Tarif yang berlaku untuk pelat nomor cantik ini bervariasi tergantung pada jumlah angka dan huruf yang dipilih. Rentangnya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Angka Rp 20 juta merupakan tarif tertinggi yang dikenakan untuk kombinasi empat angka tanpa pemisahan dan empat huruf tanpa pemisahan.

Sebagai contoh, jika Anda memilih pelat nomor dengan kombinasi angka dan huruf yang dianggap istimewa, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 20 juta. Namun, biaya ini bersifat satu kali bayar untuk masa berlaku lima tahun. Setelah lima tahun, jika Anda ingin tetap menggunakan nomor tersebut, Anda perlu memperpanjangnya kembali dengan membayar biaya yang sama.

Penting untuk digarisbawahi bahwa biaya pelat nomor cantik ini tidak menggantikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB tetap harus dibayarkan setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenis dan tahun pembuatan kendaraan Anda.

Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa pelat nomor cantik harus dibayar setiap tahun, itu adalah informasi yang keliru. Pembayaran untuk nomor pilihan hanya dilakukan setiap lima tahun sekali, sementara kewajiban pajak kendaraan bermotor tetap harus dipenuhi secara periodik setiap tahunnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin memiliki identitas kendaraan yang unik. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pemilik kendaraan di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait