Monday, 13 July 2026
BREAKING
BERITA

Fatwa Kripto Bergeser: Dari Halal-Haram Menuju Tata Kelola di Era Tokenisasi

Oleh Emanuel July 12, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Perdebatan mengenai aset kripto di Indonesia tampaknya telah memasuki babak baru. Jika sebelumnya isu halal dan haram mendominasi diskusi, kini fokus bergeser pada aspek tata kelola yang lebih komprehensif.

Perubahan paradigma ini sejalan dengan perkembangan pesat dunia tokenisasi yang semakin relevan. Munculnya aset digital berbasis blockchain mendorong otoritas keagamaan dan regulator untuk merumuskan panduan yang lebih adaptif.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengemukakan bahwa fatwa terkait kripto kini lebih mengarah pada kerangka regulasi. Hal ini penting mengingat aset kripto, termasuk token, memiliki potensi ekonomi yang signifikan.

MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hukum Penggunaan Aset Kripto. Fatwa tersebut menyatakan bahwa aset kripto dapat digunakan sepanjang memenuhi syarat sebagai komoditas yang diperdagangkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Syarat utama yang ditekankan adalah aset kripto harus memiliki underlying asset yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, nilai atau harganya harus ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan spekulasi semata.

Pergeseran fokus ini juga disambut baik oleh para pelaku industri. Mereka melihat bahwa regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital secara lebih sehat.

Pengamat ekonomi digital, Tirta Mursitama, menambahkan bahwa era tokenisasi menuntut pendekatan yang berbeda. Tokenisasi aset, baik fisik maupun digital, membuka peluang investasi baru dan efisiensi dalam berbagai sektor.

Oleh karena itu, pembentukan tata kelola yang kuat menjadi krusial. Hal ini mencakup perlindungan investor, pencegahan praktik ilegal, serta memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah berupaya keras membentuk kerangka regulasi aset kripto. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto menjadi salah satu tonggak penting.

Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pendaftaran pedagang fisik aset kripto, jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan, hingga mekanisme pengawasan.

Dengan demikian, fatwa dan regulasi yang ada kini lebih berorientasi pada bagaimana aset kripto dan token dapat dikelola secara bertanggung jawab. Tujuannya adalah memanfaatkan potensi inovasi teknologi blockchain tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan nilai-nilai fundamental ekonomi syariah.

Diskursus yang bergeser dari sekadar halal-haram menuju tata kelola menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial yang dinamis.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait