Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. AYP (42), yang dikenal sebagai vokalis band lokal ternama, harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Kasus ini sontak mengundang perhatian publik, mengingat korban masih berusia sangat belia, yakni 11 tahun. Tindakan asusila yang diduga dilakukan berulang kali ini tentu mengancam masa depan anak tersebut.
Kepolisian Resor Kota Kendari bergerak sigap menindaklanjuti laporan resmi yang diterima. Tim URC Buser 77 Satreskrim berhasil meringkus AYP pada Senin malam, 1 Mei 2026. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media. AYP kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang sejak tahun 2024 hingga 2026.
Saat kejadian pertama kali terjadi, AYP masih berstatus sebagai suami sah dari ibu korban. Korban yang masih berusia 9 tahun saat itu menjadi sasaran empuk pelaku.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan ibu kandung korban, IN (33). Ia mulai merasa ada yang janggal dalam interaksi suaminya dengan sang putri. Kecurigaan ini menguat setelah IN menemukan bukti berupa jejak percakapan digital yang mencurigakan.
Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya. Saat kasus ini diproses, hubungan IN dan AYP telah berakhir dengan perceraian.
Meskipun kepolisian hanya merilis inisial AYP, identitas band tempatnya bernaung, Rockafada, telah menyebar luas di jagat maya. Band ini diketahui tengah naik daun dan sering tampil di berbagai acara bergengsi di Kendari.
Banyak warga Kendari yang terkejut mendengar kabar penangkapan AYP, mengingat popularitasnya di panggung hiburan lokal. Kini, AYP terancam hukuman berat sesuai undang-undang perlindungan anak. Polisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban.
