Sunday, 12 July 2026
BREAKING
BANSOS

Bocoran Gaji ke-13 ASN 2026: Cair Juni, Ini Rincian Lengkap Besaran dan Syarat Terbaru

Oleh Rini Widiyarti July 12, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Kabar gembira kembali menyelimuti para aparatur sipil negara (ASN) menjelang pertengahan tahun. Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Kepastian ini memberikan angin segar bagi perencanaan keuangan keluarga para abdi negara.

Keputusan resmi ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Meskipun tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman lanjutan, informasi ini sangat dinanti.

Kebijakan Gaji ke-13 ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, dana ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan yang kerap meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Proses pencairan Gaji ke-13 diproyeksikan paling cepat dimulai pada Juni 2026. Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas jika terjadi kendala administrasi, pembayaran bisa dilakukan di bulan-bulan berikutnya. Pola ini serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

ASN dan pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait tanggal pastinya.

Pemerintah menetapkan cakupan penerima Gaji ke-13 secara luas sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian.

Kelompok yang berhak menerima meliputi PNS dan PPPK. Prajurit TNI dan anggota Polri juga termasuk di dalamnya. Pejabat negara di tingkat pusat maupun daerah pun akan menerimanya. Para pensiunan dan penerima tunjangan juga tidak ketinggalan.

Kebijakan inklusif ini menunjukkan perhatian merata pemerintah. Baik pegawai aktif maupun purna tugas mendapatkan perhatian.

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima tunjangan ini. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk.

Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat baru juga tidak akan mendapatkannya. Bagi PPPK, masa kerja menjadi faktor penentu.

Besaran Gaji ke-13 umumnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja jika ada.

Nominal yang diterima bervariasi sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural dan pejabat setingkat eselon, besaran maksimalnya bervariasi.

Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural bisa menerima hingga Rp31.474.800. Pejabat setara Eselon I mencapai Rp28.446.200. Sedangkan Eselon IV sekitar Rp10.612.900.

Bagi pegawai non-ASN, besaran didasarkan pada pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD/SMP dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima sekitar Rp5.052.600.

Lulusan SMA/D1 dengan masa kerja serupa bisa mencapai Rp5.861.500. Jenjang S1/DIV bisa mencapai Rp7.825.800. Lulusan S2/S3 dengan masa kerja panjang bisa meraih Rp9.050.500.

Pegawai PPPK yang masa kerjanya belum setahun akan dihitung proporsional. Lulusan DII-DIII bisa menerima Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan pendukung seperti PPh 21 ditanggung negara. Insentif ini berlaku untuk sektor tertentu dengan batas penghasilan Rp10 juta per bulan.

Langkah ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. Kesejahteraan ASN dan stabilitas ekonomi menjadi prioritas pemerintah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait