Jabatan Fungsional ASN: Utamanya Label Administratif atau Motor Profesionalisme Birokrasi?

Wibowo

Bogor – Keinginan pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih gesit, profesional, dan berbasis kompetensi memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah jabatan fungsional (JF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih relevan? Sorotan ini muncul bukan tanpa alasan kuat.

Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah menghadapi realitas pahit. Pejabat fungsional kerap kali tidak menjalankan tugas sesuai dengan keahlian profesional yang seharusnya melekat pada jabatannya.

Bukan hal aneh lagi jika analis kebijakan jarang dilibatkan dalam perumusan kebijakan strategis. Peneliti tak kunjung melakukan riset, perencana terabaikan dari proses perencanaan, atau widyaiswara lebih tersita urusan administratif ketimbang pengembangan kompetensi.

Akibatnya, jabatan fungsional kerap hanya dianggap sebagai label semata. Instrumentasi profesionalisme birokrasi pun terancam luntur.

Idealnya, keberadaan jabatan fungsional sejatinya adalah gagasan yang sangat baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas memposisikan ASN sebagai profesi yang berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Jabatan fungsional dibentuk dengan tujuan mulia. Yakni, memastikan tugas-tugas pemerintahan yang spesifik dikerjakan oleh individu yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus. Logikanya sangat sederhana.

Tidak semua urusan pemerintahan dapat ditangani secara umum. Perumusan kebijakan memerlukan analis yang mumpuni, perencanaan pembangunan butuh perencana andal, serta pengelolaan data membutuhkan statistisi atau pranata komputer yang terampil.

Dalam kerangka teori birokrasi profesional, yang dikembangkan oleh sosiolog organisasi seperti Henry Mintzberg pada 1973, organisasi modern justru sangat membutuhkan tenaga profesional. Mereka diharapkan memiliki otonomi dan keahlian spesifik.

Profesionalisme ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keputusan. Serta, menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik. Inovasi dalam birokrasi pun diproyeksikan akan semakin meningkat.

Hendarman, seorang Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor dan mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI, menyoroti fenomena ini. Ia menggarisbawahi adanya kesenjangan antara idealisme jabatan fungsional dengan implementasi di lapangan.

Kondisi ini perlu segera dievaluasi. Agar jabatan fungsional ASN dapat kembali berfungsi optimal sebagai motor penggerak profesionalisme birokrasi, bukan sekadar status administratif.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All