BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Kok Masih Ada Biaya Lain? Ini Penjelasannya

Emanuel

Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas. Mulai berlaku aturan baru yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, jangan terkejut jika setelah proses balik nama, Anda masih dikenakan sejumlah biaya. Perlu dipahami, pembebasan biaya hanya berlaku untuk BBNKB II. Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayarkan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Ini berarti, bea balik nama hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak lagi terbebani biaya balik nama.

Meskipun BBNKB gratis, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran biaya lain. Biaya yang dibebaskan hanya BBNKB. Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dilunasi. Biaya administrasi untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan pelat nomor juga masih berlaku.

Mengutip informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, biaya yang masih harus dikeluarkan sejatinya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP ini bukan pungutan pajak kendaraan. Dana PNBP dialokasikan untuk keperluan administrasi penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah proses balik nama rampung.

Biaya PNBP ini mencakup beberapa keperluan administrasi penting. Bapenda Jawa Barat menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir jika masih ada biaya yang dikenakan. Biaya tersebut bukan BBNKB, melainkan biaya administrasi yang masuk sebagai PNBP.

Penting untuk kembali ditegaskan, yang digratiskan sepenuhnya adalah bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II. Komponen lain seperti PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor masih menjadi tanggungan pemilik kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, terdapat beberapa jenis pungutan yang umum dikenakan saat proses balik nama kendaraan. Rincian biaya tersebut meliputi biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta biaya pengesahan STNK. Setiap jenis biaya ini memiliki tarif tersendiri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All