Waspada! Kendaraan Nunggak Pajak dan Plat Luar NTT Terancam Tak Bisa Beli BBM Subsidi

Emanuel

Kupang – Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kendaraannya menunggak pajak kini harus bersiap. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan aturan baru yang melarang kendaraan tersebut membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah.

Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya jelas: memastikan subsidi energi tepat sasaran. "Asas keadilan harus ditegakkan," ujar Melki Laka Lena. Ia menekankan pentingnya masyarakat yang taat membayar pajak mendapatkan haknya.

"Jangan sampai mereka yang sudah memenuhi kewajiban justru kehilangan hak karena kuota habis terpakai pihak yang tidak patuh," tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pasal 5 ayat 1 Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 secara spesifik menyebutkan larangan ini. Kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Provinsi NTT.

Proses identifikasi kendaraan yang menunggak pajak akan dilakukan secara manual dan elektronik. Pasal 5 ayat 4 menjelaskan identifikasi elektronik akan terintegrasi melalui sistem "host to host" antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan Badan Usaha penyedia BBM.

Tak hanya kendaraan penunggak pajak, kendaraan berpelat nomor luar daerah NTT juga dilarang membeli BBM subsidi. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Pergub yang sama. "Kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi," tegas aturan tersebut. Larangan ini juga berlaku di seluruh SPBU di NTT.

Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan, banyak laporan diterima mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi. Evaluasi menunjukkan salah satu penyebabnya adalah pembelian BBM subsidi oleh kendaraan luar daerah dan penunggak pajak. Dengan aturan ini, diharapkan ketersediaan BBM bersubsidi lebih merata dan tepat sasaran bagi masyarakat NTT.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All