Jakarta – Fenomena "timpa teks" atau meme text yang marak di media sosial menjadi topik sentral dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferry Irwandi, seorang aktivis dan pegiat media sosial, dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangannya mengenai praktik komunikasi digital ini. Sidang yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, ini mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Khariq Anhar.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ferry Irwandi menjelaskan bahwa "timpa teks" telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya komunikasi digital di era sekarang. Ia menggambarkan format konten ini sebagai perpaduan antara elemen visual, seperti gambar atau foto, dengan tambahan tulisan. Tujuannya beragam, mulai dari memberikan konteks, komentar, kritik, hingga opini terhadap berbagai isu yang tengah menjadi perhatian publik.
"Timpa teks ini berkembang pesat menjadi bagian dari budaya berkomunikasi di dunia maya," ujar Ferry di ruang sidang. Menurutnya, kemudahan dalam penyampaian pesan yang singkat, mudah dipahami, dan relevan menjadi kunci popularitasnya. Masyarakat kerap menggunakan format ini untuk merespons peristiwa terkini secara cepat dan efektif.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya memahami konteks sebuah unggahan sebelum menarik kesimpulan. Ia berargumen bahwa setiap konten di media sosial perlu dilihat secara utuh. Penilaian terhadap suatu unggahan tidak seharusnya dilakukan secara terpisah dari latar belakang pembuatannya. "Pesan yang ingin disampaikan pembuatnya harus menjadi pertimbangan utama," tuturnya.
Pengalaman dan pemahaman Ferry Irwandi mengenai perkembangan budaya komunikasi digital ini menjadi salah satu bahan pembuktian krusial dalam perkara yang menjerat Khariq Anhar. Unggahan berformat timpa teks yang dipermasalahkan secara hukum ini memerlukan analisis mendalam dari berbagai sisi, termasuk dari perspektif pengguna dan perkembangan norma di ruang digital.
Jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim secara bergantian melontarkan pertanyaan kepada Ferry. Keterangannya diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik timpa teks dan dampaknya dalam lanskap media sosial Indonesia. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.











