Anak-anak Akali Batasan Usia Medsos, Kominfo Tekankan Peran Platform dan Orang Tua

Yohanes

Jakarta – Praktik anak-anak yang memalsukan usia demi bisa membuat akun media sosial (medsos) menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam upaya melindungi anak di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti fenomena ini sebagai tantangan serius.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan data mengejutkan. Berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia mereka. Tindakan ini dilakukan agar mereka dapat mengakses platform media sosial yang sebenarnya memiliki batasan usia minimum.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Nezar seperti dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 6 Juli 2026.

Fenomena ini menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut dirancang untuk membatasi akses pengguna di bawah umur terhadap layanan digital.

Meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital, verifikasi usia pengguna sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing platform digital. Komdigi pun mendesak seluruh platform untuk meningkatkan akurasi sistem identifikasi usia mereka. Penggunaan teknologi yang lebih canggih diharapkan dapat meminimalisir pemalsuan, namun tetap harus mematuhi prinsip perlindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," tegas Wamenkomdigi.

Nezar menambahkan, beberapa platform digital telah mulai menerapkan teknologi pendeteksi akun yang diduga milik anak di bawah umur. Sistem ini memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun, termasuk jenis konten yang diakses dan aktivitas pengguna.

Beberapa platform bahkan dilaporkan telah membatasi akses akun yang teridentifikasi sebagai milik pengguna di bawah usia yang dipersyaratkan. "Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," jelas Nezar.

Namun demikian, Nezar menekankan bahwa teknologi saja tidak cukup. Peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk melalui pendampingan dan penerapan parental guidance.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," imbaunya.

Indonesia tercatat sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP Tunas sebagai landasan hukum perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dilaporkan mulai menarik perhatian negara-negara di kawasan yang sedang merancang regulasi serupa.

"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," ungkap Nezar.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong platform digital agar memperkuat sistem verifikasi usia. Hal ini penting demi memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. "Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," pungkas Nezar.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All