Skandal Batu Bara PLTU Mengemuka: Dugaan Korupsi Rp 5 Triliun, Ancaman Blackout Nasional!

Emanuel

Jakarta, – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Penyimpangan ini bahkan berpotensi mengganggu pasokan batu bara. Dampaknya, pemadaman listrik atau blackout bisa terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Informasi ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memimpin langsung acara tersebut bersama jajaran Kortastipidkor Polri.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan, peningkatan status perkara didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti ini didapat dari hasil penyelidikan mendalam. Pengumpulan dokumen, permintaan keterangan saksi, dan analisis alat bukti telah dilakukan. Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026 menjadi dasar hukum penetapan penyidikan.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan kejanggalan proses pengadaan. Terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Kerugian negara yang pasti masih menunggu audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan modus operandi dugaan korupsi. Manipulasi dokumen kualitas batu bara menjadi salah satu temuan. Manipulasi kuantitas pasokan juga diduga terjadi. Selain itu, ada dugaan penyimpangan pembayaran kontrak. Pembayaran tidak sesuai dengan pasokan yang diterima.

Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara. Ketahanan energi nasional pun terancam. "Kerugian perekonomian akibat blackout juga turut diperhitungkan," ujar Roberthus. Nilai kerugian Rp 5 triliun masih bersifat sementara. Koordinasi dengan BPK RI terus dilakukan untuk audit resmi.

Gangguan pasokan batu bara ini berpotensi memicu pemadaman listrik. Wilayah yang terancam meliputi Sumatera. Sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga masuk dalam daftar. Jabodetabek pun tidak luput dari potensi ancaman ini.

Dalam proses penyidikan, Polri akan mendalami keterangan saksi dan ahli. Penyitaan dokumen serta data elektronik juga akan dilakukan. Penelusuran aliran dana dan aset terkait tindak pidana ini menjadi fokus utama. Polri membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Baik individu maupun korporasi bisa saja terlibat.

Sebanyak 16 pihak telah dimintai keterangan. Awalnya, 34 undangan klarifikasi diterbitkan. Namun, baru 16 orang yang memenuhi panggilan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Upaya pemulihan kerugian negara melalui aset recovery juga dioptimalkan.

Selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga menerapkan KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan dukungan penuh Bareskrim. Kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan dilakukan.

Dukungan penuh juga diberikan dalam aspek teknis pertambangan. Dittipidter dan Kortastipidkor berkolaborasi demi kelancaran penanganan perkara. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan berkala. Perkembangan selanjutnya akan dirilis kepada media.

Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kerjasama dengan BPK, PPATK, serta instansi terkait akan terus dijalin. Tujuannya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All