Jakarta – Pihak Ruben Onsu akhirnya buka suara mengenai keinginan mantan istrinya, Sarwendah, untuk mengambil alih sepenuhnya rumah di kawasan Cilandak. Rumah ini kini menjadi tempat tinggal Sarwendah dan kedua putri mereka pasca perceraian. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan kliennya tidak keberatan.
Namun, ada syarat krusial yang diajukan. Pihak Ruben menekankan pengalihan aset harus disertai kesiapan Sarwendah menanggung seluruh kewajiban finansial yang masih ada. Hal ini penting demi keadilan dan transparansi pembagian harta bersama.
Ruben ingin kontribusinya selama ini tetap diakui. Ia tidak ingin anak-anaknya kelak memiliki persepsi yang salah mengenai perannya dalam menyediakan hunian.
Di balik persetujuannya, Minola mengungkapkan adanya kekhawatiran dari Ruben. Ia cemas jika anak-anaknya beranggapan ayahnya tidak berkontribusi dalam penyediaan rumah. Peran dan tanggung jawabnya selama ini bisa seolah terhapus jika rumah itu diklaim murni hasil usaha ibunya.
Oleh karena itu, perhitungan yang matang dan terbuka mengenai andil masing-masing pihak diusulkan. Tujuannya agar anak-anak kelak mengetahui rumah tersebut adalah hasil jerih payah kedua orang tua mereka.
Rumah di Cilandak ini berstatus masih menjadi jaminan bank untuk utang terkait Ruben. Proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah sendiri resmi berakhir pada 24 September 2024. Putusan ini bersifat verstek karena Sarwendah tidak hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, Sarwendah memilih mempertahankan rumah tersebut pasca perceraian. Namun, muncul kendala karena properti itu kabarnya masih terkait pinjaman bank atas nama Ruben.
Pihak Sarwendah sempat menyebut cicilan rumah tersebut diduga tidak dibayarkan sejak 2024. Hal ini mendorong Sarwendah ingin mengelola aset tersebut agar status tempat tinggal bersama anak-anaknya lebih pasti.











