Kabupaten Padang Pariaman Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 2014-2026, Warga Bisa Lunas Tanpa Beban Bunga

Yohanes

PARIK MALINTANG – Kabar gembira bagi seluruh warga Kabupaten Padang Pariaman. Pemerintah daerah setempat resmi meluncurkan kebijakan monumental yang membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun pajak 2014 hingga 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperlancar penerimaan daerah.

Program bertajuk "Program Pajak Merdeka" atau PAMER ini hadir sebagai solusi strategis. Tujuannya adalah mengatasi stagnasi pendapatan daerah yang disebabkan oleh tingginya angka tunggakan PBB-P2 selama lebih dari satu dekade. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap rendahnya partisipasi pembayaran pajak di masyarakat.

Melalui PAMER, masyarakat hanya perlu melunasi pokok tunggakan pajaknya. Beban denda yang sebelumnya menumpuk dan membengkak kini sepenuhnya dihapuskan. Ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa khawatir terbebani bunga keterlambatan yang signifikan.

Langkah strategis pemerintah tidak berhenti pada penghapusan denda. Digitalisasi sistem pembayaran menjadi pilar utama dalam implementasi program ini. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran secara daring, memangkas antrean panjang di loket fisik.

Integrasi pembayaran melalui kanal non-tunai seperti QRIS dan Virtual Account (VA) telah dioptimalkan. Hal ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi pungutan liar.

"Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya karena berbagai kendala," ujar M. Fadhly di Parik Malintang. Ia menambahkan, akses pembayaran kini semakin mudah melalui laman resmi bayarpbb.padangpariamankab.go.id. Masyarakat bisa menuntaskan kewajiban mereka dari mana saja, kapan saja.

Fadhly menekankan, program ini esensial untuk membersihkan catatan akuntansi daerah dari residu tunggakan. Pembersihan data ini penting demi memastikan proyeksi pembangunan di masa depan didasarkan pada basis data yang akurat dan sehat.

Diharapkan, kebijakan PAMER ini akan memberikan efek domino positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padang Pariaman. Dengan partisipasi yang lebih tinggi dan proses pembayaran yang efisien, potensi peningkatan PAD dapat terwujud.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All