Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), pada Sabtu (4/7/2026) dini hari. Penahanan ini menyusul penetapan SAF sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (3/7), tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin.
"Ditemukan 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kg," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Logam mulia ini masih akan diperiksa keasliannya.
Selain platinum, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Uang tunai senilai Rp 100 juta ditemukan langsung dari Syah Afandin.
Selain itu, ditemukan pula uang dalam mata uang asing senilai total Rp 1,22 miliar. Rinciannya meliputi SGD 66.950, RM 11.518, serta Rp 244,7 juta.
KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin. Total saldo dalam kedua rekening tersebut mencapai sekitar Rp 2,27 miliar.
Perangkat elektronik dan berbagai dokumen terkait juga diamankan. Seluruh barang bukti ini akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait proyek pengadaan di Pemkab Langkat. KPK tidak hanya menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka.
Yaqub Abdhal Al Mu’arif, tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam skema suap proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat tahun 2025-2026.
Atas perbuatannya, Syah Afandin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b. Ia juga terancam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan. Tujuannya adalah mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.











