Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara merespons sorotan tajam dari Koalisi Sipil Danantara Monitor. Isu ini mencuat setelah koalisi tersebut melayangkan surat keberatan kepada Financial Action Task Force atau FATF.
Poin utama yang dipersoalkan adalah Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUP2SK. Beleid ini menjadi dasar hukum bagi penerbitan instrumen investasi Merah Putih Bond.
Koalisi tersebut khawatir bahwa skema Merah Putih Bond bisa menjadi celah bagi praktik pencucian uang. Namun, Purbaya dengan tegas membantah tudingan tersebut saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu 2 Juli 2026.
Menurut Purbaya, anggapan bahwa instrumen ini memfasilitasi pencucian uang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa kebijakan serupa sebenarnya sudah lazim diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Bahkan, Purbaya menyebutkan bahwa beberapa negara lain menerapkan aturan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan apa yang dilakukan Indonesia saat ini. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah wajar dalam dinamika pasar keuangan global.
FATF sendiri merupakan organisasi internasional yang bertugas menetapkan standar global untuk melawan pencucian uang serta pendanaan terorisme. Purbaya menilai, tekanan terhadap kebijakan Indonesia ini tidak terlepas dari dinamika geopolitik ekonomi.
Ia bahkan menyinggung adanya pengaruh kuat Singapura dalam struktur atau kebijakan FATF. Menurut Purbaya, kuatnya posisi Singapura di organisasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa muncul kekhawatiran berlebih terhadap kebijakan Merah Putih Bond.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun, termasuk UUP2SK, tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diambil guna menjaga integritas sektor keuangan tanah air di mata dunia.
Purbaya menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen mematuhi standar internasional. Ia meyakini bahwa instrumen Merah Putih Bond tidak melanggar aturan global yang ditetapkan oleh FATF terkait pencegahan kejahatan finansial.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan koordinasi intensif untuk memberikan penjelasan transparan kepada pihak-pihak terkait. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyoroti kondisi ekonomi terkini, termasuk defisit neraca perdagangan pada Mei 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya menjaga stabilitas fiskal di tengah berbagai tantangan global yang ada.
Publik kini menantikan bagaimana respons lanjutan dari FATF setelah menerima penjelasan dari pemerintah. Purbaya optimistis bahwa posisi Indonesia dalam hal regulasi keuangan tetap kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional.











