Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri tanah air. Langkah mitigasi tersebut mencakup pemantauan khusus terhadap dua perusahaan manufaktur komponen otomotif yang beroperasi di wilayah Pasuruan dan Mojokerto, Jawa Timur.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi gejolak ketenagakerjaan ini. Melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen Jamsos PHI), kementerian telah menyiapkan sistem dasbor digital untuk memetakan kondisi perusahaan yang berisiko melakukan pengurangan karyawan.
"Kami terus melakukan monitoring melalui dasbor khusus. Di sana kami bisa melihat kondisi terkini dari setiap perusahaan, sejauh mana isu yang berkembang, dan bagaimana langkah mitigasi yang harus segera diambil," ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6).
Menaker menjelaskan bahwa penanganan setiap kasus akan dilakukan secara spesifik atau case by case. Pendekatan yang diterapkan pemerintah bervariasi, mulai dari mendorong dialog bipartit antara manajemen dan pekerja, hingga turun tangan melalui mediator profesional. Bahkan, jika akar masalahnya bersinggungan dengan kebijakan kementerian lain, pemerintah pusat siap melakukan advokasi lintas sektoral untuk mencari solusi terbaik.
Isu PHK ini memang tengah menjadi sorotan tajam, terutama setelah adanya laporan dari Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Selain di sektor otomotif, ancaman pemutusan hubungan kerja juga menghantui industri keramik di Bekasi, Jawa Barat.
Terkait industri keramik tersebut, Menaker menyoroti dampak dari kenaikan harga gas industri yang memicu kelangkaan pasokan. Kondisi ini berpotensi mengancam keberlangsungan usaha hingga berdampak pada nasib puluhan ribu pekerja. Pemerintah pun tengah berupaya mencari jalan tengah agar sektor industri tetap produktif tanpa harus mengorbankan hak-hak para tenaga kerja.
Yassierli menekankan bahwa pemerintah hadir untuk menjadi penengah yang adil. Bagi perusahaan yang masih berada dalam taraf ancaman atau risiko awal, pemerintah akan mendampingi proses penyelesaian internal. Namun, jika situasinya sudah mendesak, pihak manajemen akan segera dipanggil untuk mencari kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Langkah monitoring ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran akibat PHK massal yang dipicu oleh tantangan ekonomi global maupun domestik. Pemerintah memastikan akan terus memantau situasi secara real-time guna memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja di seluruh Indonesia.











