Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan akhirnya membongkar praktik kejahatan perbankan yang merugikan negara hingga Rp90 miliar. Kasus dugaan kredit fiktif dengan modus fasilitas post financing ini melibatkan oknum pegawai di salah satu bank milik negara yang berkantor di Palembang. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah menjalani penahanan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumsel sejak menerima laporan masyarakat pada Juni 2024 lalu. Skandal ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu antara 2022 hingga 2023. Selama periode tersebut, para pelaku secara sistematis memanipulasi dokumen pengajuan kredit untuk mencairkan dana besar dari bank yang bersangkutan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka cukup terorganisir. Mereka menggunakan 10 debitur yang bernaung di bawah beberapa perusahaan fiktif sebagai sarana untuk mengajukan pembiayaan kepada bank. Dengan bantuan oknum internal, pengajuan kredit tersebut berhasil lolos meski syarat administratifnya tidak sah.
Para pelaku melakukan rekayasa dokumen secara masif agar pihak bank memberikan persetujuan pencairan dana. Berbagai dokumen pendukung mulai dari kontrak kerja, surat pesanan barang, tagihan atau invoice, hingga berita acara serah terima pekerjaan dipalsukan sedemikian rupa agar terlihat seolah-olah proyek yang diajukan benar-benar ada dan berjalan. Listiyono menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Setelah dana kredit cair dari bank, uang tersebut tidak digunakan untuk operasional proyek sebagaimana mestinya. Sebaliknya, para pelaku langsung melakukan penarikan tunai atau mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening yang telah disiapkan sebelumnya. Praktik ini membuat fasilitas kredit yang diberikan pihak bank menjadi macet total, yang kemudian berujung pada kerugian negara mencapai angka Rp90 miliar.
Dalam upaya mengungkap skema kejahatan kerah putih ini, penyidik Polda Sumsel telah melakukan langkah-langkah investigasi yang komprehensif. Total sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Para saksi ini mencakup berbagai pihak, mulai dari internal perbankan, perwakilan perusahaan yang terlibat, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur transaksi mencurigakan tersebut.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, kepolisian juga melibatkan para ahli untuk memperkuat bukti-bukti hukum. Penyidik menghadirkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedah prosedur pemberian kredit yang melanggar aturan perbankan, serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia untuk memastikan konstruksi pasal yang disangkakan kepada para tersangka sudah tepat. Keterlibatan para ahli ini menjadi krusial untuk membuktikan adanya persekongkolan jahat antara oknum pegawai bank dengan pihak debitur.
Kasus ini menjadi catatan hitam dalam tata kelola penyaluran kredit di sektor perbankan, terutama terkait fasilitas post financing yang seharusnya memiliki pengawasan ketat. Keberhasilan Polda Sumsel dalam membongkar sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara curang di lembaga keuangan negara.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Penyidik berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk melacak aset-aset hasil tindak pidana yang mungkin disembunyikan oleh para tersangka. Masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini, yang kini menjadi perhatian publik karena besarnya nominal kerugian negara yang ditimbulkan.
Meskipun 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Sumsel tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka baru jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan individu atau korporasi lainnya. Proses hukum saat ini tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan agar para pelaku dapat segera diadili di pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus persekongkolan kredit fiktif ini menjadi peringatan keras bagi manajemen perbankan di tanah air untuk memperketat sistem pengawasan internal dan manajemen risiko dalam setiap pemberian kredit. Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian atau prudential banking principles mutlak diperlukan untuk mencegah celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan stabilitas sistem keuangan di wilayah Sumatera Selatan.











