Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus bergerak cepat menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait performa sistem Coretax. Layanan digital yang digadang-gadang menjadi masa depan administrasi perpajakan di Indonesia ini sempat dikeluhkan pengguna karena kendala teknis, terutama menyangkut kecepatan akses saat melakukan penyetoran maupun pelaporan pajak secara mandiri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam dan pemeliharaan intensif untuk mengatasi hambatan tersebut. Menurutnya, DJP secara aktif memantau setiap masukan dari wajib pajak agar transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar tanpa mengganggu kepatuhan masyarakat.
Upaya perbaikan sistem dilakukan secara masif, termasuk penanganan masalah pada fitur case management yang sempat mengalami perlambatan. Bimo mengungkapkan bahwa tim teknis telah bekerja ekstra selama akhir pekan lalu untuk menuntaskan kendala internal. Saat ini, sistem dilaporkan sudah mulai beroperasi dengan lebih stabil dan normal kembali.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan kualitas layanan, sistem Coretax dijadwalkan akan menjalani pengujian langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pekan depan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembaruan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak positif terhadap pengalaman pengguna di lapangan.
Penting untuk dipahami bahwa Coretax merupakan sistem besar yang dibangun sejak 2018 dan baru resmi diserahterimakan dari vendor pengembang pada awal 2026. Masa transisi ini menjadi krusial karena DJP kini melakukan penyesuaian teknis untuk menyelaraskan sistem tersebut dengan infrastruktur digital internal yang dikelola oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Salah satu fokus utama pengembangan saat ini adalah efektivitas algoritma sistem. Sebelumnya, algoritma tersebut dirancang sepenuhnya oleh pihak vendor, namun kini telah diintegrasikan dengan sistem internal DJP agar lebih selaras dengan kebutuhan operasional perpajakan nasional yang sangat kompleks. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan performa sistem secara keseluruhan.
Selain aspek teknis di balik layar, DJP juga memberikan perhatian khusus pada antarmuka pengguna atau user interface (UI). Tampilan baru yang dihadirkan kini diklaim jauh lebih sederhana dan mudah dipahami, bahkan bagi wajib pajak awam sekalipun. Meskipun perubahan tampilan ini membutuhkan waktu adaptasi bagi para pengguna, DJP optimistis bahwa langkah penyederhanaan UI ini akan meminimalisir kebingungan wajib pajak dalam menavigasi menu yang tersedia.
Bimo menjelaskan bahwa DJP tidak akan berhenti pada perbaikan saat ini saja. Pihaknya terus berkomitmen untuk memonitor jalannya sistem secara berkelanjutan guna memastikan seluruh proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Fokus utamanya tetap pada pemberian layanan yang prima agar wajib pajak merasa nyaman saat menunaikan kewajiban negara.
Perkembangan sistem ini sangat dinantikan mengingat cakupan pengguna Coretax yang sudah sangat luas. Berdasarkan data DJP hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun di sistem Coretax. Angka ini mencakup berbagai segmen, mulai dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 18.264.418 akun, wajib pajak badan sebanyak 1.145.478 akun, serta 91.891 wajib pajak instansi pemerintah. Selain itu, terdapat pula 233 wajib pajak yang masuk dalam kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Besarnya jumlah pengguna ini menuntut stabilitas sistem yang tinggi, terutama saat mendekati periode puncak pelaporan pajak. DJP menyadari bahwa setiap detik keterlambatan atau kegagalan sistem dapat berdampak pada kenyamanan jutaan wajib pajak. Oleh karena itu, koordinasi antar direktorat di lingkungan Kemenkeu terus dipererat untuk memitigasi risiko kegagalan sistem di masa depan.
Bimo menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kritik konstruktif yang datang dari masyarakat. Setiap laporan mengenai bug, kendala akses, atau fitur yang sulit digunakan akan menjadi catatan penting bagi tim pengembang untuk melakukan perbaikan di tahap berikutnya. Transparansi dalam proses pengembangan ini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem baru tetap terjaga dengan baik.
Dalam waktu dekat, DJP berjanji akan memberikan laporan yang lebih komprehensif terkait perkembangan sistem Coretax setelah serangkaian pengujian pekan depan selesai dilakukan. Harapannya, sistem ini tidak hanya menjadi alat administratif semata, tetapi mampu menjadi ekosistem digital yang tangguh, efisien, dan ramah bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Transformasi digital melalui Coretax ini merupakan bagian dari upaya besar DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern. Meski di awal peluncurannya menemui berbagai tantangan teknis, komitmen untuk terus melakukan penyempurnaan menjadi sinyal positif bahwa otoritas pajak serius dalam memberikan layanan terbaik. Wajib pajak kini tinggal menunggu implementasi penuh yang lebih stabil, seiring dengan pembaruan berkelanjutan yang terus dipantau langsung oleh pimpinan kementerian.










