Pajak Pedagang Daring Resmi Dipungut Empat Marketplace Mulai Agustus 2026

Wibowo

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform lokapasar atau marketplace besar untuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang daring. Kebijakan strategis yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 ini dirancang sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang lebih setara di tanah air.

Keempat platform yang mendapatkan mandat tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini didasarkan pada payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Keputusan ini ditegaskan pemerintah bukan sebagai bentuk penambahan jenis pajak baru bagi masyarakat, melainkan sekadar perubahan mekanisme administrasi perpajakan yang selama ini sudah menjadi kewajiban para pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7/2026), bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyetarakan perlakuan perpajakan antara pedagang yang berjualan secara luring atau di toko fisik dengan mereka yang bergerak di ranah digital. Selama ini, pedagang daring cenderung menyetorkan pajaknya secara mandiri, namun kini sistem pemungutan akan langsung dilakukan oleh platform marketplace saat terjadi transaksi.

Melalui skema baru ini, marketplace akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto setiap transaksi pedagang. Pemerintah menekankan bahwa pungutan ini sama sekali bukan beban pajak tambahan, melainkan bagian dari pelunasan PPh final yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT tahunan wajib pajak. Sebagai ilustrasi sederhana, jika seorang pedagang membukukan transaksi penjualan senilai Rp 2 juta di platform tersebut, maka pajak yang dipungut hanya sebesar Rp 10.000, yang kemudian akan tercatat sebagai bagian dari kewajiban pajak tahunan pedagang yang bersangkutan.

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet bruto tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Agar pengecualian ini dapat berlaku, pedagang yang memenuhi kriteria tersebut diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan kepada pihak platform sebagai dasar administrasi.

Selain pengecualian bagi UMKM dengan omzet tertentu, pemerintah juga membebaskan beberapa jenis transaksi dari pungutan pajak ini. Beberapa kategori yang dikecualikan meliputi jasa ekspedisi yang dilakukan oleh mitra platform teknologi, transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas serta batu mulia tertentu, hingga transaksi jual beli tanah dan bangunan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak menghambat operasional usaha kecil dan sektor-sektor yang memiliki karakteristik khusus.

DJP memproyeksikan bahwa langkah transformasi administrasi ini akan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perdagangan digital secara signifikan. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penerimaan pajak dari sektor ini berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun setiap tahunnya. Dengan sistem pemungutan yang terintegrasi langsung melalui lokapasar, otoritas fiskal optimistis penerimaan bisa meningkat hingga dua kali lipat, yakni mencapai angka Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun, yang didorong oleh perbaikan akurasi data dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Bagi pedagang yang memiliki toko di lebih dari satu platform marketplace, Bimo menegaskan bahwa seluruh omzet dari berbagai kanal penjualan akan tetap digabungkan dalam pelaporan SPT tahunan. Jika total omzet gabungan tersebut masih masuk dalam kategori UMKM, maka pungutan PPh 22 dari berbagai marketplace akan dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Namun, apabila omzet total telah melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar, maka pungutan tersebut akan berfungsi sebagai kredit pajak dalam skema perpajakan normal.

Menanggapi kekhawatiran adanya migrasi pedagang dari marketplace ke media sosial atau aplikasi pesan instan untuk menghindari pajak, DJP menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap melekat pada penghasilan yang diperoleh, apa pun saluran penjualannya. Otoritas pajak saat ini telah memiliki sistem integrasi data yang canggih, termasuk melalui platform Coretax, yang mampu melakukan cross-check data transaksi secara menyeluruh. Pemerintah juga menekankan bahwa pedagang diwajibkan melaporkan seluruh omzet usahanya, baik yang berasal dari transaksi luring maupun daring.

Di sisi pelaku industri, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa pihak marketplace menghormati kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan penyesuaian sistem operasional. Masa transisi selama satu bulan hingga 1 Agustus 2026 akan dimanfaatkan untuk melakukan pengujian sistem serta sosialisasi masif kepada para mitra pedagang. Saat ini, kesiapan infrastruktur digital dari keempat platform yang ditunjuk dilaporkan telah mencapai sekitar 50 persen.

Koordinasi antara pihak marketplace dan DJP dinilai krusial untuk mencegah terjadinya perbedaan tafsir di lapangan. Oleh karena itu, idEA mengharapkan adanya pedoman teknis yang detail, mulai dari nota dinas hingga dokumen tanya jawab yang komprehensif. Pihak marketplace berkomitmen untuk membantu penyebaran informasi agar para seller memahami bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan teratur.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menilai kebijakan ini membawa dampak positif bagi ekosistem ekonomi digital. Selain dianggap mampu menghadirkan keadilan bagi toko fisik, sistem pemotongan otomatis oleh marketplace juga dipandang dapat memangkas kerumitan administrasi bulanan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, pedagang diharapkan bisa lebih fokus dalam meningkatkan kinerja dan inovasi bisnis mereka ke depan.

Meski demikian, pelaku industri tetap mengingatkan pentingnya aspek keamanan siber dalam perlindungan data transaksi. Pemerintah, bersama dengan platform marketplace dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem selama masa transisi agar kebijakan ini berjalan mulus tanpa kendala teknis yang berarti bagi jutaan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Evaluasi mendalam mengenai dampak kebijakan terhadap harga barang dan daya saing pedagang rencananya baru akan dilakukan setelah aturan ini diterapkan selama beberapa bulan ke depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All