Komdigi Blokir 4,8 Juta Akun Medsos, Platform Wajib Lakukan Penilaian Mandiri Risiko Anak

Emanuel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan ruang digital demi memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, otoritas terkait telah melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran atau takedown terhadap 4,8 juta akun media sosial yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menekan konten negatif dan akses yang tidak ramah bagi pengguna di bawah umur.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dari total jutaan akun yang telah dihapus tersebut, sebagian besar berasal dari platform besar seperti Meta, YouTube, dan TikTok. Secara spesifik, Meta tercatat memiliki kontribusi penghapusan sebanyak 185 ribu akun selama periode dua bulan pelaksanaan aturan tersebut. Angka ini mencerminkan tingginya intensitas pembersihan ruang siber dari berbagai konten yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak di Indonesia.

Penerapan kebijakan ini merujuk pada PP Tunas atau PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum utama untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Salah satu pilar utama dari aturan ini adalah klasifikasi batas usia pengguna media sosial. Dengan adanya segmentasi usia yang jelas, diharapkan setiap platform mampu mengontrol akses konten agar sesuai dengan kategori perkembangan mental dan psikologis penggunanya.

Selain melakukan pemblokiran, Komdigi juga mewajibkan setiap platform media sosial untuk menjalankan prosedur self-assessment atau penilaian mandiri secara rutin. Proses ini bertujuan agar pihak penyelenggara sistem elektronik dapat mengidentifikasi profil risiko mereka sendiri, apakah masuk dalam kategori risiko rendah atau risiko tinggi. Dengan melakukan penilaian secara mandiri, platform diharapkan dapat lebih proaktif dalam memitigasi konten yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut.

Alexander Sabar menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menerima laporan penilaian mandiri dari sekitar 200 platform media sosial yang beroperasi di Indonesia. Namun, ia menyayangkan bahwa belum semua platform melaporkan data mereka secara rutin. Padahal, laporan berkala sangat krusial bagi pemerintah untuk memetakan kondisi keamanan ruang digital secara real-time. Komdigi terus mendesak agar setiap perusahaan teknologi yang memfasilitasi komunikasi publik segera memenuhi kewajiban administratif ini agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras bagi perusahaan media sosial yang memilih untuk mengabaikan kewajiban penilaian mandiri tersebut. Bagi platform yang tidak menyampaikan laporan penilaian, Komdigi tidak akan segan untuk menetapkan profil mereka secara sepihak ke dalam kategori risiko tinggi. Status sebagai platform berisiko tinggi tentu akan membawa konsekuensi pengawasan yang jauh lebih ketat dan intensif dari pihak kementerian, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kredibilitas platform itu sendiri di mata pengguna maupun regulator.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Ruang digital saat ini telah menjadi medan utama interaksi anak-anak, sehingga risiko paparan konten yang tidak pantas, seperti kekerasan, eksploitasi, hingga materi yang tidak sesuai dengan usia, menjadi ancaman nyata. PP Tunas diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memaksa perusahaan teknologi global maupun lokal untuk lebih bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun. Pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan anak di dunia maya bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Ke depan, Komdigi berencana untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai platform media sosial guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak berjalan konsisten. Koordinasi rutin antara regulator dan pemilik platform menjadi kunci untuk menutup celah-celah pelanggaran yang mungkin muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan tren media sosial. Pemerintah menegaskan bahwa proses pengawasan ini akan terus berlanjut tanpa batas waktu, mengingat dinamika konten di dunia maya yang sangat cepat berubah.

Bagi masyarakat, upaya ini diharapkan memberikan dampak positif berupa lingkungan digital yang lebih sehat dan aman. Orang tua juga diimbau untuk tetap melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas digital anak, di samping dukungan sistemik yang telah disediakan oleh pemerintah melalui regulasi yang ada. Dengan sinergi antara regulasi yang ketat, kepatuhan platform, dan peran serta masyarakat, ruang digital Indonesia diharapkan dapat menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa di era disrupsi informasi saat ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All