Provinsi Lampung kini tidak lagi sekadar menjadi jalur perlintasan utama penyelundupan narkoba dari Sumatera menuju Pulau Jawa, melainkan telah bertransformasi menjadi pasar tujuan yang menggiurkan bagi sindikat barang haram. Dalam sepekan terakhir, jajaran Kepolisian Daerah Lampung berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkotika skala besar yang memasok ganja dan pil ekstasi dari Sumatera Utara hingga Riau. Pengungkapan ini menjadi alarm keras akan tingginya permintaan narkotika di wilayah tersebut serta masifnya distribusi yang dilakukan oleh jaringan antarprovinsi.
Di Kabupaten Lampung Tengah, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sukses memutus rantai peredaran yang telah beroperasi selama enam tahun terakhir. Operasi penangkapan ini bermula dari pencegatan terhadap seorang kurir berinisial J di Rest Area Kilometer 172 Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih itu dibekuk saat sedang menumpang bus antarkota antarprovinsi dengan membawa ribuan butir pil ekstasi di dalam tasnya.
Wakil Kepala Polres Lampung Tengah, Komisaris Heru Sulistyananto, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, aparat menyita sekitar 2.850 butir pil ekstasi. Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu dan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan pelaku. Penangkapan J menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi penyelundupan ini dilakukan dengan melibatkan beberapa rekan lainnya.
Pengembangan kasus pun segera dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah di wilayah Kecamatan Bandar Jaya. Hasilnya, aparat meringkus dua tersangka tambahan berinisial R dan E yang juga merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih. Keduanya berperan sebagai bagian dari sindikat pengedar pil ekstasi yang rutin menjalankan bisnis haramnya. Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komisaris Heru menjelaskan bahwa sindikat ini tergolong jaringan lintas provinsi yang sudah sangat terorganisasi sejak tahun 2020. Mereka memiliki pola pergerakan yang rutin, yakni melakukan perjalanan ke Riau setiap dua minggu sekali untuk mengambil pasokan narkotika. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap bandar utama berinisial AS yang diduga kuat sebagai otak di balik pemesanan dan pengendalian distribusi paket narkotika tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Inspektur Satu Tekun Ibadat, menambahkan bahwa sindikat ini tidak hanya menyasar wilayah Lampung, tetapi juga menjadikan Pulau Jawa sebagai target pasar utama. Berdasarkan pengakuan tersangka J, ribuan butir pil ekstasi yang dibawa dari Riau tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jawa. Mengingat durasi operasi mereka yang mencapai enam tahun, jaringan ini dikategorikan sebagai sindikat narkoba besar yang harus diberantas hingga ke akarnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, mulai dari minimal lima tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati. Kepolisian menegaskan akan menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang maksimal serta menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran narkotika.
Di sisi lain, ancaman peredaran narkoba juga terjadi di Kabupaten Pringsewu. Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang kurir yang membawa 24 paket ganja pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Prianto, menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan di dalam koper dan kardus yang dibawa tersangka. Total berat ganja yang diamankan mencapai sekitar 24 kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jalur darat menuju Lampung. Imbalan yang dijanjikan kepada kurir ini tergolong besar, yakni uang jalan sebesar Rp 3,5 juta, ditambah keuntungan Rp 700.000 per kilogram jika ganja berhasil terjual. Saat ini, penyidik masih memburu pihak lain, termasuk kurir lain dan bandar besar yang memasok ganja tersebut ke Lampung.
Rentetan pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian di Lampung dalam memberantas narkoba. Sebelumnya, sepanjang Februari hingga Juni 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan telah mengungkap 17 kasus narkoba di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni. Sebanyak 24 tersangka ditangkap dengan total barang bukti bernilai ekonomi mencapai Rp 235,1 miliar. Narkoba yang disita didominasi sabu seberat 179,5 kg, 58 kg ganja, 44.128 butir ekstasi, serta ribuan butir obat-obatan terlarang lainnya seperti Erimin 5 dan liquid etomidate.
Menanggapi fenomena ini, Pengajar Hukum dan Kriminologi dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, menilai bahwa hampir seluruh pasokan narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke Lampung berasal dari wilayah Sumatera dan luar negeri. Narkoba tersebut kini sudah merambah hingga ke pelosok kampung di Lampung, bahkan disebarkan ke sejumlah daerah di Jawa dan Bali. Ia memprediksi jumlah narkoba yang berhasil masuk ke masyarakat sebenarnya jauh lebih besar daripada yang mampu diungkap oleh aparat penegak hukum.
Heni juga menyoroti bahwa para pengedar seringkali tidak merasa takut dengan ancaman penjara, bahkan ada indikasi sindikat tetap menjalankan bisnis dari dalam lapas. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya aparat untuk lebih progresif, salah satunya dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka. Dengan memiskinkan bandar narkoba, diharapkan jaringan tersebut kehilangan modal dan kekuatan untuk terus beroperasi. Langkah tegas ini dinilai krusial sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam masa depan generasi muda di Lampung dan sekitarnya.











