Saturday, 11 July 2026
BREAKING
POLITIK

Polemik Izin Konferensi Republik di UI: Kampus Bantah Pembatalan, Panitia Singgung Tekanan Eksternal

Oleh Darus H June 30, 2026 1 week lalu 0 komentar

Universitas Indonesia (UI) akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan yang menyelimuti batalnya penggunaan fasilitas kampus untuk acara Konferensi Republik: Jalan Menata Kembali Republik yang sedianya digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Ahad, 28 Juni 2026. Pihak universitas menegaskan bahwa tidak ada tindakan pembatalan kegiatan secara sepihak, melainkan permohonan penggunaan ruangan yang tidak dapat disetujui karena persoalan administratif.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan tata kelola internal kampus. Ia meluruskan narasi yang beredar di publik dengan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan panitia tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga.

Menurut Erwin, permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 002/01/MWAUM-08/BKMWAUIUM/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026. Dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh otoritas kampus, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur yang membuat izin penggunaan fasilitas di Kampus UI Salemba tidak bisa diterbitkan. Keputusan ini, kata dia, telah disampaikan secara resmi kepada pihak penyelenggara.

Erwin juga menepis anggapan bahwa komunikasi awal yang terjalin di tingkat fakultas merupakan bentuk persetujuan final. Ia menegaskan bahwa proses administratif memiliki tahapan yang harus dipenuhi secara utuh. Oleh karena itu, langkah-langkah persiapan yang dilakukan panitia sebelum adanya surat persetujuan resmi tidak bisa diklaim sebagai bentuk legalitas penggunaan ruang.

Terkait spekulasi yang menyebutkan adanya intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan ini, pihak UI dengan tegas membantahnya. Erwin menyatakan bahwa universitas tidak menanggapi berbagai dugaan yang muncul di luar konteks tata kelola kelembagaan. Ia menekankan bahwa penolakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan tema, isi diskusi, maupun pandangan politik yang akan diusung dalam konferensi tersebut.

Di sisi lain, panitia Konferensi Republik memiliki pandangan berbeda mengenai kronologi kejadian ini. Jaleswari Pramodhawardani, yang mewakili pihak panitia, menyatakan bahwa pihaknya merasa telah menempuh seluruh prosedur yang diwajibkan oleh pihak kampus. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak UI sudah berjalan jauh hari sebelum hari pelaksanaan.

Jaleswari menyebutkan bahwa pada Rabu, 24 Juni 2026, panitia telah menerima izin penggunaan fasilitas berupa surat tugas. Hal inilah yang kemudian ditafsirkan oleh panitia sebagai lampu hijau untuk melanjutkan persiapan teknis di lokasi acara. Bahkan, hingga Sabtu, 27 Juni 2026, persiapan seperti pemasangan backdrop dan penataan perlengkapan di ruang acara telah dilakukan tanpa ada teguran atau perubahan sikap dari pihak kampus.

Situasi berubah drastis ketika petugas keamanan kampus menghentikan proses loading perlengkapan pada pukul 21.00 WIB, satu hari menjelang acara. Puncak ketidakpastian terjadi pada tengah malam, ketika panitia secara resmi menerima pemberitahuan bahwa permohonan izin penggunaan fasilitas tidak disetujui. Atas kejadian mendadak tersebut, Jaleswari menduga adanya tekanan dari pihak eksternal yang menginginkan agar acara tersebut tidak berlangsung di lingkungan kampus.

Meski menghadapi kendala administratif dan penolakan fasilitas di menit-menit terakhir, pihak panitia memutuskan untuk tidak menyerah. Mereka tetap berkomitmen melanjutkan agenda Konferensi Republik dengan mengalihkan format pertemuan menjadi diskusi daring melalui platform Zoom mulai pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

Menanggapi gesekan yang terjadi, pihak UI menegaskan kembali posisinya sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi kebebasan akademik serta keberagaman gagasan. Erwin mengungkapkan bahwa pihak universitas menyayangkan ketidaknyamanan yang muncul akibat dinamika situasi tersebut. Ia memastikan bahwa UI tetap membuka ruang komunikasi bagi siapa saja yang ingin menyelenggarakan kegiatan di lingkungan kampus, selama seluruh persyaratan dan prosedur administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi catatan penting mengenai tata kelola penggunaan fasilitas publik di lingkungan universitas yang kerap bersinggungan dengan agenda-agenda yang memiliki muatan diskursus publik. Di satu sisi, pihak universitas berpegang teguh pada protokol administrasi internal, sementara di sisi lain, penyelenggara kegiatan menuntut adanya kepastian dan transparansi dalam proses perizinan agar tidak terjadi pembatalan mendadak yang merugikan persiapan acara.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah akan ada upaya mediasi atau pertemuan lanjutan antara pihak panitia dengan rektorat terkait insiden ini. Fokus utama penyelenggara saat ini adalah memastikan substansi dari Konferensi Republik tetap tersampaikan kepada audiens meskipun harus dilakukan melalui jalur virtual. Universitas Indonesia sendiri menyatakan akan terus menjalankan tata kelola fasilitas kampus secara profesional untuk menjaga marwah institusi pendidikan di tengah iklim demokrasi yang dinamis.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait