Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Drama Dissenting Opinion dan Perlawanan Eks Mendikbud

Wibowo

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, menjatuhkan vonis berat 10 tahun penjara kepada bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan ini bukan tanpa gejolak, diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menilai dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti. Meskipun demikian, suara mayoritas majelis hakim akhirnya memutuskan Nadiem bersalah, memicu respons keras dari sang mantan menteri yang berjanji akan mengajukan banding.

Dalam sidang maraton yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah, selain menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, juga memerintahkan Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 809 miliar juga dibebankan kepadanya. Vonis ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat profil Nadiem sebagai figur publik yang sebelumnya sukses membangun perusahaan teknologi raksasa sebelum menjabat di pemerintahan.

Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, secara tegas menyatakan perbedaan pendapatnya. Menurut Andi, alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak memiliki kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang jelas dan terang benderang untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi. Ia juga tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea yang menjadi elemen krusial dalam menghubungkan dugaan konflik kepentingan dengan kejahatan korupsi dalam kasus ini.

“Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” tegas Andi Saputra dalam pendapat disentingnya yang dibacakan di persidangan. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan kuat hakim Andi bahwa unsur-unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Andi Saputra menguraikan argumentasinya mengenai konflik kepentingan yang seringkali disematkan pada Nadiem. Ia menjelaskan bahwa Nadiem, yang dulunya adalah seorang pengusaha sukses pendiri PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), atau yang dikenal luas sebagai Go-Jek, telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut sebelum dilantik sebagai menteri pada tahun 2019. Setelah pengunduran diri, Nadiem hanya berstatus sebagai pemilik saham minoritas dan tidak pernah terlibat dalam pertemuan bisnis, memberikan endorsement, apalagi membuat kebijakan yang secara langsung menguntungkan perusahaannya.

Meskipun diakui bahwa Google, sebagai produsen Chromebook, kemudian berinvestasi ke PT AKAB saat Nadiem menjabat menteri, Andi Saputra menegaskan bahwa pembuktian di persidangan menunjukkan investasi tersebut murni merupakan peristiwa business to business (B2B) yang lazim terjadi di dunia korporasi. Keuntungan yang diperoleh Nadiem dari kepemilikan sahamnya juga disebut bukan berasal dari investasi Google, melainkan semata-mata karena fluktuasi harga saham. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya peran bayangan terdakwa dalam PT AKAB setelah ia menjadi menteri, dan tidak ada undang-undang yang melarang seorang menteri untuk memiliki saham.

Lebih lanjut, hakim Andi tidak menemukan adanya upaya Nadiem untuk memperdagangkan pengaruhnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai pendiri Go-Jek kepada entitas bisnis Google. Ia juga tidak menemukan adanya penerimaan langsung dalam bentuk hadiah, gratifikasi, tiket perjalanan, parsel, atau bentuk lain dari Google yang diterima oleh Nadiem. Andi menilai bahwa menghubungkan Nadiem secara langsung dengan peristiwa B2B antara PT AKAB dan Google tanpa didukung bukti langsung atau tidak langsung yang kuat merupakan sebuah “kesimpulan yang meloncat”.

Sorotan juga diarahkan pada laporan mengenai Chromebook yang bermasalah. Hakim Andi Saputra tidak menampik adanya laporan terkait kerusakan jaringan, barang, atau koneksi pada perangkat tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kerusakan-kerusakan ini tidak dapat dibuktikan 100 persen sebagai kesalahan pengguna anggaran. Menurutnya, persoalan tersebut lebih pada aspek teknis pelaksanaan, bukan pada kebijakan yang dibuat. Oleh karena itu, perbaikan seharusnya dilakukan melalui evaluasi dan pengawasan penerapan kebijakan, bukan melalui jalur pidana korupsi.

Mengenai pembentukan tim bayangan bernama GovTech Edu, Andi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan yang ditugaskan langsung oleh Presiden. Konteks pandemi Covid-19 saat itu juga mendukung percepatan pelaksanaan pembelajaran daring, sehingga keberadaan tim ini dianggap relevan. Ia menambahkan bahwa perekrutan anggotanya transparan, tanpa memprioritaskan keluarga atau kroni, dan yang terpenting, tidak ada aliran uang atau gratifikasi dari GovTech Edu kepada terdakwa.

Menanggapi adanya perbedaan pendapat ini, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengakui bahwa pengambilan putusan tidak bulat. Musyawarah untuk mencapai kesepakatan telah diupayakan, namun para hakim tidak bisa saling bertemu pandangan. Oleh karena itu, putusan akhir diambil berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Ini bukan sesuatu kelemahan tetapi adalah cerminan kebenaran dan integritas dari majelis hakim,” ujar Purwanto, mencoba menjelaskan dinamika di balik putusan tersebut.

Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kekecewaan mendalamnya terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai putusan tersebut tidak masuk akal dan mempertanyakan alasan di balik beratnya hukuman yang ia terima. Nadiem bahkan menganggap mayoritas hakim yang memberikan vonis kepadanya tidak benar-benar mengungkapkan fakta persidangan secara utuh. Ia kembali menyoroti pandangan hakim Andi Saputra yang meminta agar dirinya dibebaskan tanpa syarat karena tidak terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan.

“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” kata Nadiem dengan nada getir, menunjukkan betapa kasus ini menarik perhatian luas dan mengundang perdebatan di berbagai kalangan.

Nadiem mengaku hanya bisa menggantungkan harapan kepada masyarakat, terutama mereka yang masih percaya akan kebenaran. Ia merasa telah berjuang selama setahun terakhir untuk membuka kejujuran, namun merasa segala usahanya seakan tidak berarti di hadapan vonis tersebut. Dengan tekad bulat, Nadiem menegaskan akan mengajukan banding. “Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” pungkasnya, menandakan babak baru dalam perjuangan hukumnya yang kini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All