Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengambil langkah progresif dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk mengganti regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan dinamika hukum nasional, pesatnya transformasi digital dalam pelayanan publik, serta kompleksitas kependudukan di kota metropolitan.
Sebagai salah satu pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa terkemuka di Indonesia, Kota Bandung menghadapi tantangan unik akibat mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Peningkatan signifikan jumlah penduduk nonpermanen menjadi salah satu faktor krusial yang menuntut adanya sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menunjukkan bahwa jumlah penduduk kota ini telah mencapai 2.605.916 jiwa. Meskipun cakupan pelayanan administrasi kependudukan terus mengalami peningkatan, masih terdapat pekerjaan rumah yang cukup besar. Sebanyak 12.988 penduduk wajib KTP belum memiliki KTP elektronik, sementara 15.637 anak belum tercatat dalam akta kelahiran.
Lebih lanjut, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Bandung baru mencapai 19,35 persen, angka ini masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Di sisi lain, tercatat pula sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata, menunjukkan urgensi untuk memperbarui kerangka hukum yang mengatur kelompok ini.
Pentingnya pembentukan Raperda ini semakin relevan dengan berbagai fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menyoroti kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung sebagai bukti nyata bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah belum berjalan maksimal. Ia menegaskan, peraturan daerah administrasi kependudukan yang tertib merupakan elemen vital dalam sistem deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan penguatan tata kelola wilayah.
Melalui Raperda ini, Radea Respati secara khusus mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Ia menekankan bahwa penegakan ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen esensial untuk meningkatkan validitas data kependudukan. Hal ini juga akan memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pendataan warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung.
Menurut Radea, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan SKTS harus diiringi dengan peningkatan pengawasan dan sosialisasi yang masif kepada pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, dan bentuk hunian sementara lainnya. Dengan demikian, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat tercatat secara akurat dalam sistem administrasi kependudukan, tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan data pribadinya.
Penguatan penegakan Perda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu menumbuhkan budaya tertib administrasi di masyarakat. Pada akhirnya, ini akan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai potensi persoalan sosial yang mungkin timbul. Raperda ini juga didesain untuk mengakomodasi berbagai perkembangan kebijakan nasional terbaru.
Di antara kebijakan tersebut adalah implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang tidak hanya efisien tetapi juga aman dan modern.
Berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Bandung akan memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah ini. Inovasi seperti pelayanan daring (e-spasi), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Braile untuk penyandang disabilitas, Mepeling (jemput bola keliling), Delivery Service Akta Kelahiran, Elektronik Pendaftaran Penduduk Non Permanen (e-PunTEN), pelayanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan instansi, akan lebih terjamin keberlanjutannya.
Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, responsif, dan berorientasi penuh pada perlindungan hak-hak masyarakat. Regulasi ini juga secara tegas akan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat pelayanan khusus bagi kelompok rentan, penduduk nonpermanen, serta masyarakat yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan digital.
Radea Respati menilai bahwa penegakan Perda Administrasi Kependudukan harus menjadi bagian integral dari upaya membangun keamanan sosial yang berbasis pada data kependudukan yang valid dan akurat. Dengan demikian, setiap perpindahan dan keberadaan penduduk dapat tercatat dengan baik, yang pada gilirannya akan mendukung efektivitas pelayanan publik secara menyeluruh, serta memperkuat fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat Kota Bandung.
