JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemangkasan harga gas alam cair (LNG) bagi sektor industri yang tidak termasuk dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Penyesuaian signifikan ini menurunkan harga LNG dari semula sekitar 20,57 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU) menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah tekanan biaya energi yang terus meningkat.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas lonjakan biaya energi yang selama ini dikeluhkan oleh berbagai asosiasi industri. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan produksi nasional, mempertahankan daya saing industri, serta melindungi lapangan kerja, terutama di tengah kondisi pasokan gas pipa domestik yang semakin terbatas. Keputusan ini lahir dari serangkaian koordinasi intensif pemerintah setelah menyerap aspirasi dari sejumlah asosiasi industri, khususnya sektor keramik, dan juga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam rentang waktu sekitar dua pekan terakhir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Senin (29/6/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara harga gas yang kompetitif bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas nasional, dan iklim usaha yang kondusif untuk mempertahankan lapangan kerja. Menurut Bahlil, keputusan ini juga merupakan arahan langsung dari Presiden yang menaruh perhatian besar pada keberlanjutan industri dan perlindungan pekerjaan.
Sebelumnya, pihak industri mengusulkan harga gas di kisaran 15-16 dolar AS per MMBTU. Namun, setelah melalui perhitungan cermat dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah menetapkan harga yang lebih rendah, yaitu 13 dolar AS per MMBTU. Penyesuaian ini diharapkan memberikan keringanan yang lebih besar bagi sektor manufaktur.
Pemerintah membedakan skema pemenuhan kebutuhan gas industri ke dalam tiga kategori utama. Pertama, gas HGBT, yang harganya tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku, yakni 6,5 dolar AS per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan baku industri dan 7 dolar AS per MMBTU sebagai bahan bakar. Kedua, gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang harganya dipastikan tidak mengalami kenaikan, tetap pada rata-rata 9,6 dolar AS per MMBTU.
Adapun penyesuaian terbesar memang terjadi pada pasokan LNG non-HGBT, yang selama ini diperdagangkan sekitar 20,57 dolar AS per MMBTU di wilayah-wilayah krusial seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Penurunan harga menjadi 13 dolar AS per MMBTU ini dicapai melalui efisiensi komprehensif di sepanjang rantai pasok. Efisiensi tersebut meliputi harga gas di tingkat hulu, biaya pengolahan LNG, margin usaha, hingga komponen infrastruktur dan niaga.
Bahlil turut menjelaskan bahwa tekanan harga LNG sangat erat kaitannya dengan mekanisme pembentukan harga yang mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia. Ketika harga minyak global meningkat, biaya pengadaan LNG juga otomatis terkerek naik, yang pada akhirnya berdampak pada harga jual kepada industri domestik. Pemerintah menyadari betul kebutuhan industri akan pasokan energi yang kompetitif. Namun, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa sebagai energi fosil akan mengalami penurunan alamiah seiring waktu. Dalam konteks inilah, LNG menjadi elemen vital dalam strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional untuk memastikan roda kegiatan industri tetap berputar.
Implementasi kebijakan harga gas industri ini akan dikoordinasikan secara erat oleh Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), badan usaha terkait, dan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi ini mencakup pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan harga di lapangan agar tepat sasaran. Komitmen pemerintah ini adalah untuk menjaga keberlanjutan industri nasional, memberikan kepastian berusaha, serta memastikan pengelolaan gas bumi nasional senantiasa mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah ini datang dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Utama PGN, Arief K Risdianto, menyatakan kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kebijakan penyaluran gas bumi kepada pelanggan industri. Arief meyakini bahwa penetapan tata kelola harga gas nasional telah mempertimbangkan kepentingan berbagai pemangku kepentingan secara adil. PGN akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dan masyarakat.
Respons positif juga datang dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah menurunkan harga LNG untuk industri dan meningkatkan alokasi HGBT menjadi 50 persen. Langkah cepat ini dinilai memulihkan optimisme pelaku usaha setelah sekian lama menghadapi tingginya biaya energi.
Menurut Edy, kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian pasokan, tetapi juga secara fundamental memperbaiki daya saing industri manufaktur nasional yang sebelumnya tertekan oleh mahalnya harga gas. Penurunan harga regasifikasi LNG dan peningkatan alokasi HGBT ini diharapkan menghidupkan kembali optimisme industri keramik untuk segera meningkatkan utilisasi kapasitas produksi dan memperkuat daya saing. Asaki memperkirakan rata-rata harga gas yang dibayar industri keramik akan turun menjadi 9,5-10 dolar AS per MMBTU, atau setara 38-40 persen dari total biaya produksi. Angka ini jauh lebih kompetitif dibandingkan kondisi sebelumnya, di mana tingginya harga LNG menyebabkan biaya energi mencapai 50 persen dari total biaya produksi.
Meski demikian, Asaki berharap pemerintah dapat kembali meningkatkan alokasi HGBT hingga 70-80 persen, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Porsi yang lebih besar ini dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan industri nasional dalam menghadapi persaingan produk impor, khususnya dari China dan India. Selain perbaikan struktur biaya, kepastian pasokan gas juga akan mendorong peningkatan utilisasi kapasitas produksi yang selama ini belum optimal. Dengan adanya kepastian suplai gas dan iklim usaha yang membaik, industri keramik optimistis dapat melanjutkan rencana ekspansi pada periode 2025-2029, dengan potensi tambahan kapasitas sekitar 80 juta meter kubik (m²), nilai investasi sekitar Rp12 triliun, dan penyerapan sekitar 6.000 tenaga kerja baru.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menyoroti bahwa berkurangnya realisasi penyaluran HGBT telah memaksa industri beralih ke gas alam cair dengan harga yang jauh lebih mahal, sehingga menggerus daya saing manufaktur nasional. Penurunan pasokan gas pipa dari lapangan hulu menyebabkan realisasi penyerapan HGBT terus merosot dalam beberapa tahun terakhir, terutama di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB).
Data Kemenperin menunjukkan realisasi penyaluran HGBT di JBB turun drastis dari 88,72 persen pada tahun 2023 menjadi 78,68 persen pada tahun 2024, kemudian kembali merosot menjadi rata-rata 65,69 persen sepanjang tahun 2025. Bahkan, hingga April 2026, realisasinya hanya tinggal 46,36 persen, dan sempat menyentuh titik terendah 37,5 persen dari alokasi yang ditetapkan. Keterbatasan pasokan ini memaksa pelaku industri menggunakan LNG hasil regasifikasi dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan gas HGBT.
Sebagai contoh, harga gas regasifikasi LNG yang disalurkan PGN tercatat berkisar 14,85-16,77 dolar AS per MMBTU sepanjang tahun 2025. Namun, pada Juni 2026, harga tersebut diproyeksikan melonjak hingga 20,57 dolar AS per MMBTU. Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini mengakibatkan utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak, seperti industri keramik, anjlok hingga di bawah 60 persen. Akibat gangguan pasokan gas, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar kelima di dunia pada tahun 2023 bahkan turun menjadi peringkat ketujuh pada tahun 2024.
Kemenperin juga menilai mahalnya biaya energi ini memperlemah posisi industri Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Berdasarkan data Ceramic Industry Club of ASEAN (CICA), harga gas industri di Malaysia pada Juni 2026 berada di kisaran 9,7 dolar AS per MMBTU, sementara Thailand sekitar 12 dolar AS per MMBTU. Kondisi ini sangat kontras dengan harga LNG hasil regasifikasi yang digunakan sebagian industri di Jawa Bagian Barat yang mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU, atau lebih dari dua kali lipat harga gas di Malaysia. Kesenjangan biaya energi ini mulai memengaruhi keputusan investasi, dengan informasi bahwa sejumlah calon penanam modal asing di sektor sanitaryware sedang mempertimbangkan untuk mengalihkan ekspansi ke negara lain karena ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.
Febri juga mempertanyakan tingginya harga LNG untuk industri di dalam negeri yang dinilai lebih mahal dibandingkan harga LNG Tangguh yang diekspor. Harga LNG Tangguh yang diekspor diperkirakan berkisar 6-7 dolar AS per MMBTU, dengan asumsi harga minyak 70-80 dolar AS per barel. Jika harga LNG untuk industri domestik lebih mahal dari harga ekspor, kondisi ini dianggap serius karena berpotensi mengancam keberlangsungan industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dampak tingginya harga gas tidak hanya dirasakan oleh industri manufaktur, tetapi juga sektor pupuk. Berdasarkan perhitungan Kemenperin, setiap kenaikan harga gas sebesar 1 dolar AS per MMBTU berpotensi menambah beban subsidi pupuk sekitar Rp 2,23 triliun, atau mengurangi alokasi pupuk bersubsidi hingga sekitar 600.000 ton.
Meski demikian, Kemenperin mengakui bahwa implementasi HGBT telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Hasil evaluasi pelaksanaan HGBT periode 2020-2025 menunjukkan bahwa kebijakan ini menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp 592,89 triliun. Angka tersebut terdiri dari peningkatan penjualan industri sebesar Rp 351,98 triliun, tambahan penerimaan pajak Rp 38,3 triliun, realisasi investasi Rp 158,68 triliun, serta penghematan subsidi pupuk sekitar Rp 43,93 triliun.
Oleh karena itu, sebagai solusi jangka pendek, Kemenperin mengusulkan pencabutan kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) agar pasokan gas HGBT dapat kembali sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM. Untuk solusi jangka panjang, Kemenperin mendesak percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yang telah diusulkan sejak November 2024 dan mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian.
Febri meyakini bahwa jika RPP Gas Bumi ini disahkan, masalah gas industri, terutama program HGBT, akan terselesaikan secara permanen. Hal ini akan menghilangkan gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang selama ini berakibat pada penurunan utilisasi dan potensi PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif, sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional yang diusung Presiden Prabowo. Kemenperin juga optimistis bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang.
Dengan demikian, pemangkasan harga LNG industri ini diharapkan bukan hanya sekadar penyesuaian harga, melainkan langkah awal menuju stabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan bagi industri nasional, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di kancah global.











