JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menyuarakan peringatan keras kepada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kelanjutan pembangunan kawasan Rempang-Galang. Lembaga pengawas ini mendesak agar rezim yang akan datang tidak mengulangi kesalahan fatal yang terjadi di era Presiden Joko Widodo, terutama dalam pengelolaan aspek hukum dan sosial proyek strategis tersebut. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, pada Senin (29/6/2026), menekankan pentingnya menjadikan pengalaman di Rempang sebagai pelajaran berharga.
Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa proyek Rempang Eco-City tidak semata-mata dapat dipandang sebagai investasi besar dari Xinyi Group, perusahaan yang digadang-gadang akan membawa investasi ratusan triliun rupiah untuk industri kaca dan panel surya, serta menciptakan puluhan ribu lapangan pekerjaan. Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah investasi strategis nasional, seperti yang dicanangkan pada era Jokowi sebagai bagian dari agenda hilirisasi dan industrialisasi, sangat bergantung pada fondasi hukum dan sosial yang kuat.
Menurut Iskandar, ketika persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum terselesaikan secara tuntas, negara justru mempercepat agenda investasi. "Di situlah akar persoalan mulai terlihat," ungkapnya melalui layanan pesan. Pernyataan ini menyoroti bahwa besarnya komitmen modal dari investor tidak akan berarti banyak jika hak-hak masyarakat lokal dan kepastian hukum atas tanah tidak terjamin sejak awal.
Kawasan Rempang, yang terletak di Kepulauan Riau, telah lama menjadi sorotan publik karena konflik lahan yang mendalam. Sejak era sebelum Rempang Eco-City diperkenalkan secara luas, Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (HIMAD PURELANG) diketahui telah gigih memperjuangkan pengakuan hak atas tanah mereka. Perjuangan ini dilakukan melalui berbagai jalur, baik administrasi maupun hukum, yang menunjukkan bahwa pemerintah telah memasuki kawasan dengan menyimpan persoalan struktural yang kompleks.
Proyek Rempang Eco-City sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi industri. Penunjukan Xinyi Group sebagai investor utama diharapkan mampu mengubah Rempang menjadi pusat industri kaca dan panel surya terbesar di Asia Tenggara. Namun, ambisi besar ini terbentur pada realitas di lapangan, di mana masyarakat adat telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun, jauh sebelum proyek ini digulirkan.
Konflik agraria di Rempang mencuat ke permukaan dengan serangkaian protes dan bentrokan yang menarik perhatian nasional. Masyarakat setempat menuntut pengakuan hak ulayat dan ganti rugi yang adil atas lahan yang akan digunakan untuk pengembangan proyek. Ketegangan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan investasi yang mengabaikan dimensi sosial dan hak-hak dasar masyarakat dapat memicu gejolak dan menghambat kemajuan proyek itu sendiri.
Bagi pemerintahan Prabowo, peringatan dari IAW ini menjadi sinyal penting. Iskandar Sitorus berharap pengalaman pahit di Rempang dapat menjadi cermin agar rezim baru lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani proyek-proyek investasi berskala besar, terutama yang melibatkan penggusuran dan relokasi masyarakat. Pendekatan yang lebih humanis, transparan, dan partisipatif dalam penyelesaian masalah agraria menjadi kunci untuk menghindari pengulangan konflik serupa di masa mendatang.
Memastikan kepastian hukum dan keadilan sosial dalam setiap proyek pembangunan adalah imperatif. Tanpa adanya penyelesaian yang komprehensif terhadap hak-hak atas tanah dan keberlanjutan hidup masyarakat adat, proyek investasi sebesar apapun berpotensi mengalami hambatan signifikan dan bahkan kegagalan. Oleh karena itu, IAW mendesak agar pemerintahan mendatang menempatkan dialog, negosiasi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagai prioritas utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Rempang dan wilayah lainnya.











