Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait usulan dari kalangan buruh untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Purbaya menekankan pentingnya meninjau aturan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek keadilan sebelum memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Dalam keterangannya usai Rapat Banggar DPR RI pada Senin (29/6), Purbaya mengungkapkan bahwa hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima surat usulan resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Surat tersebut rencananya akan memuat permintaan tarif pajak JHT sebesar 0 persen, serta pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).
“Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa keputusan akan sangat bergantung pada hasil kajian komprehensif yang akan dilakukan pemerintah, yang artinya kemungkinan permintaan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
Pemerintah, lanjut Purbaya, juga akan sangat berhati-hati dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan ini. Aspek keadilan menjadi perhatian utama, sebab ia tidak ingin relaksasi pajak yang diberikan justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi, sehingga menimbulkan ketimpangan manfaat.
Purbaya menyoroti batas penghasilan Rp50 juta yang saat ini dikenakan tarif pajak 0 persen. Ia berencana melakukan investigasi untuk melihat berapa banyak pekerja yang membayar pajak di atas batas tersebut. “Jangan sampai nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja, jadi saya akan investigasi,” jelasnya, menekankan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial.
Isu pajak JHT ini menjadi sorotan setelah buruh mengeluhkan dana JHT yang telah dipotong iuran selama masa bekerja, namun masih dikenakan pajak saat dicairkan. Para pekerja menilai praktik ini sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil. Jaminan Hari Tua sendiri merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran JHT biasanya berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja.
Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa ketentuan pajak yang berlaku saat ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang ada. “Itu kan aturan undang-undang yang ada, kan kita lihat,” imbuhnya, mengindikasikan bahwa perubahan memerlukan peninjauan regulasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal secara terbuka telah mengusulkan reformasi kebijakan fiskal kepada pemerintah. Usulan tersebut mencakup penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Said Iqbal, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para pekerja.
Said Iqbal berargumen bahwa upah pekerja telah lebih dulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) saat diterima. Oleh karena itu, ketika manfaat JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dikenakan pemotongan pajak. PPh Pasal 21 sendiri adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
“Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Minggu (28/6). Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan secara resmi menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan ini sebagai bagian dari upaya reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal juga menekankan pendekatannya dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Ia meyakini bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Oleh karena itu, ia memilih untuk turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri.
Proses kajian yang hati-hati oleh Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi tuntutan buruh, tetapi juga tetap menjaga stabilitas fiskal negara serta prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan final terkait pajak JHT ini akan sangat dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia, seiring dengan penantian surat resmi dari KSPI yang menjadi dasar kajian pemerintah.











