Manado  

Yulius Selvanus dan Vicktor Mailangkay Tepati Batas Waktu, Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Sulut

Bapaslon Yulius Selvanus dan Vicktor Mailangkay Serahkan Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi ke KPU Sulut

MANADO, Portal24.id – Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara telah diberikan batas waktu oleh KPU Sulut hingga 08 September 2024 pukul 23.59 WITA untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Salah satu Bapaslon yang telah menyerahkan perbaikan berkas administrasi adalah Yulius Selvanus (YSK) dan Vicktor Mailangkay (VM). Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra dan didukung oleh Nasdem, Golkar, PSI, serta beberapa partai non-parlemen.

Penyerahan berkas perbaikan tersebut dilakukan oleh Olvie Limpele, Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut, didampingi oleh Liaison Officer (LO) pada pukul 22.54 WITA.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, dan disaksikan oleh Sekretaris KPU Sulut, Meydi Malonda, di Aula Kantor KPU Sulut. Proses penyerahan ini juga dipantau oleh Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit.

Proses perbaikan ini menjadi krusial untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen yang dibutuhkan guna memenuhi persyaratan administrasi Pilgub Sulut 2024, menjelang penetapan calon resmi yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024.

Dengan kepatuhan terhadap batas waktu yang ditetapkan KPU Sulut, Bapaslon YSK dan VM menunjukkan keseriusan dalam proses pencalonan mereka untuk Pilgub Sulut, yang diharapkan akan meningkatkan dukungan politik dari para pemilih dan partai pengusung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *