Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan setelah warganya dihantui fenomena hujan debu tebal sejak 23 Juni 2026. Peristiwa yang menyerupai hujan abu vulkanik ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kesehatan di kalangan masyarakat. Debu berwarna abu-abu kecoklatan tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas uji coba kilang baru PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), memicu desakan dari berbagai pihak untuk investigasi menyeluruh dan transparansi.
Sejumlah wilayah permukiman, khususnya di Kecamatan Balikpapan Tengah hingga Balikpapan Utara, merasakan langsung dampak dari paparan debu ini. Seorang warga Balikpapan Tengah, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan pengalamannya merasakan polusi abu tersebut dari siang hari tanggal 23 Juni hingga pagi keesokan harinya, bertepatan dengan dimulainya uji coba kilang baru Pertamina. “Abu beterbangan dan menempel di sekeliling rumah. Jarak rumah saya ke area kilang minyak Pertamina sekitar 4 kilometer,” ujarnya pada Sabtu (27/6/2026).
Kekhawatiran akan kesehatan menjadi alasan utama desakan ini. Saat beraktivitas di luar rumah, warga khawatir partikel debu halus itu terhirup dan menimbulkan masalah pernapasan. Beberapa anggota keluarga bahkan telah mengeluhkan tenggorokan kering dan mata gatal seperti kelilipan ketika berkendara sepeda motor, meskipun penyebab pastinya belum dapat dipastikan secara medis oleh mereka.
Menanggapi laporan masyarakat yang semakin meluas, VP Legal & Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), Asep Sulaeman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keluhan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Asep menjelaskan bahwa insiden hujan debu itu terjadi beriringan dengan tahapan uji coba peralatan kilang baru dalam Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Proyek ini sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang vital bagi ketahanan energi Indonesia.
Secara spesifik, Asep menyebutkan, “Mengingat saat ini kami sedang melakukan tahapan pengoperasian awal proses pengaliran bahan baku pada unit kilang baru.” Lebih lanjut, Polda Kalimantan Timur mencatat bahwa PT KPB bersama pemerintah kelurahan dan kepolisian telah bergerak cepat dengan mengambil sampel debu dan air yang diduga terkontaminasi pada 24 Juni 2026. Pengambilan sampel ini dilakukan pasca-aktivitas cut in feed pada Unit RFCC Kilang Pertamina KPB, sebuah tahapan krusial dalam proses pengoperasian kilang.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (DKK) turut angkat bicara mengenai insiden ini. Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengungkapkan hasil identifikasi awal bahwa partikel debu yang tersebar merupakan material zeolit yang kaya akan aluminium silikat. “Debu ini zeolit yang kaya aluminium silikat dan sejauh ini dinyatakan aman. Namun, kami tetap melakukan pemantauan kesehatan kepada masyarakat terdampak,” jelas Alwiati.
Meskipun dinyatakan aman secara material, DKK Balikpapan tidak tinggal diam. Alwiati memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi kesehatan masyarakat melalui puskesmas-puskesmas di sekitar area terdampak, dengan fokus utama pada keluhan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi warga juga akan dilakukan sebagai langkah antisipasi.
Senada dengan DKK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan juga mengambil langkah tegas. Kepala DLH, Sudirman Djayaleksana, menyatakan pihaknya telah bersurat resmi kepada PT KPB. DLH menuntut perusahaan untuk segera membuat laporan tanggap darurat, termasuk hasil pemantauan kualitas udara di setiap kelurahan yang terdampak, sesuai dengan parameter ketat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak hanya itu, DLH juga mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab penuh dalam memantau dan menangani dampak kesehatan yang mungkin timbul pada masyarakat. Sudirman menambahkan bahwa PT KPB wajib mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) dan simulasi tanggap darurat terkait kegiatan commissioning kilang. “Dan, melaporkan pada DLH Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026,” tegas Sudirman, menunjukkan batas waktu yang ketat bagi perusahaan.
Insiden hujan debu Balikpapan ini sontak menarik perhatian serius dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Nugal Institute, Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, dan Trend Asia bersatu menyuarakan desakan kuat agar Pertamina dan pemerintah segera mengungkap kronologi lengkap penyebab utama insiden hujan abu dan debu tersebut. Mereka juga menuntut transparansi penuh, termasuk rekaman kamera pemantau di lokasi saat penanganan kejadian, serta membuka hasil uji laboratorium sampel partikel debu kepada publik secara luas.
Mustari Sihombing dari Jatam Kaltim menegaskan pentingnya keterbukaan informasi. “Pertamina harus secara transparan mengungkap amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) peningkatan produksi kilang, rencana kerja dan pengelolaan lingkungan, hingga tindakan awal penanganan dampak di lokasi insiden,” ujarnya. Desakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengawasan proyek strategis ini.
Lebih jauh, koalisi organisasi masyarakat sipil ini mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelidikan insiden ini berlangsung secara objektif, partisipatif, dan transparan, menghindari potensi konflik kepentingan. Sebagai langkah konkret, mereka saat ini sedang memproses permohonan informasi publik kepada Pertamina, mengacu pada mekanisme Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mendesak dalam jangka waktu selambatnya 10 hari kerja Pertamina harus memberikan informasi yang diminta,” kata Mustari, menunjukkan keseriusan dan landasan hukum di balik tuntutan mereka.
Hingga laporan ini diturunkan pada 27 Juni 2026 pukul 17.50 Wita, Kompas telah mencoba menghubungi kembali VP Legal & Relation PT KPB Asep Sulaeman, namun belum ada tanggapan lebih lanjut mengenai desakan masyarakat sipil. Sebelumnya, dalam keterangan resmi tanggal 23 Juni 2026, Asep telah menyampaikan bahwa perusahaan akan terus melakukan pemantauan dan kajian mendalam. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keluhan untuk menyampaikannya melalui kelurahan setempat yang akan berkoordinasi dengan PT KPB, menjanjikan informasi terbaru akan terus disampaikan kepada instansi terkait seiring dengan perkembangan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan. Situasi ini menyoroti urgensi akan komunikasi yang transparan dan tindakan nyata dari pihak Pertamina untuk menenangkan kekhawatiran publik di Balikpapan.











