Monday, 7 September 2026
BREAKING
BERITA

Perubahan Kriteria Papan Pemantauan Bursa Efek, Analis Sekuritas: Investor Perlu Waspada

Oleh Emanuel September 7, 2026 2 hours lalu 0 komentar

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan perubahan kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini mulai berlaku efektif sejak 21 Mei 2024. Langkah ini memicu perhatian pelaku pasar, termasuk para analis sekuritas yang menilai adanya dampak signifikan bagi investor.

Perubahan yang dilakukan BEI mencakup beberapa aspek. Salah satunya adalah penambahan kriteria likuiditas saham, yang sebelumnya hanya menggunakan frekuensi perdagangan. Kini, BEI juga mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar pada papan pemantauan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan investor dari saham-saham yang dianggap memiliki risiko lebih tinggi.

Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, President Director PT Samuel Sekuritas Indonesia, John Derek Patrik, menyoroti bahwa perubahan ini akan memengaruhi strategi investasi. Ia mengungkapkan, “Ini akan membuat investor lebih berhati-hati dalam memilih saham, terutama yang ada di papan pemantauan.” Menurutnya, investor perlu melakukan analisis yang lebih mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham-saham yang masuk dalam kategori tersebut.

Derek menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan adanya kriteria baru ini, saham-saham yang memiliki likuiditas rendah dan kapitalisasi pasar kecil akan lebih mudah teridentifikasi. “Dengan adanya Papan Pemantauan Khusus ini, diharapkan investor akan lebih selektif dan tidak sembarangan dalam membeli saham,” ujarnya.

Perubahan kriteria ini juga berkaitan dengan peningkatan jumlah saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Data per 16 Mei 2024 menunjukkan terdapat 39 saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Angka ini meningkat drastis dibandingkan sebelumnya, yang hanya menyentuh belasan saham saja.

Kenaikan jumlah saham yang masuk papan pemantauan ini tidak terlepas dari penyesuaian kriteria yang dilakukan BEI. Papan Pemantauan Khusus ini dirancang untuk memberikan informasi lebih transparan kepada publik mengenai saham-saham yang memiliki karakteristik tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi investor jika tidak berhati-hati.

Sebagai contoh, saham yang memiliki rasio keuangan negatif, laporan keuangan yang ditangguhkan, atau dikenakan penghentian perdagangan dalam jangka waktu tertentu, kini menjadi lebih mudah terdeteksi melalui papan pemantauan ini. Dengan demikian, investor memiliki alat bantu yang lebih baik dalam memilah saham sebelum melakukan transaksi.

Para analis sekuritas mengimbau investor untuk memanfaatkan informasi yang disajikan oleh Papan Pemantauan Khusus ini. Pemahaman yang baik mengenai kriteria yang digunakan dan saham-saham yang terdaftar di dalamnya akan membantu investor dalam mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terhindar dari potensi kerugian.

Bagikan: Facebook X WhatsApp