Sunday, 6 September 2026
BREAKING
BERITA

Fatwa MUI: Botoks, Tanam Benang, dan Filler, Lantas Halal atau Haram?

Oleh Emanuel September 6, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum prosedur kecantikan populer seperti botoks, tanam benang, dan filler. Keputusan ini menjadi penting bagi umat Muslim yang ingin menjalani perawatan estetika, memberikan panduan mengenai status halal atau haram dari tindakan tersebut.

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI, prosedur kecantikan yang bertujuan untuk perbaikan dan bukan sekadar mempercantik diri secara berlebihan, umumnya dinilai mubah atau diperbolehkan. Kategori ini mencakup tindakan yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi tubuh yang terganggu atau memperbaiki cacat.

Namun, MUI juga menekankan batasan-batasan penting. Apabila prosedur tersebut dilakukan semata-mata untuk meniru ciptaan Allah SWT atau untuk tujuan pamer dan kesombongan, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang melarang segala bentuk perubahan ciptaan Allah yang tidak memiliki tujuan medis atau perbaikan.

Secara spesifik, fatwa MUI menyatakan bahwa penggunaan botoks, tanam benang, dan filler dapat dikategorikan halal jika memenuhi kriteria tertentu. Kriteria utama adalah adanya indikasi medis atau kebutuhan untuk memperbaiki cacat fisik. Misalnya, jika seseorang memiliki kelainan bentuk wajah akibat kecelakaan atau penyakit, maka prosedur tersebut bisa dibenarkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin AF, menjelaskan bahwa fokus fatwa adalah pada niat dan tujuan di balik tindakan tersebut. “Jika tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi atau memperbaiki cacat, maka hukumnya boleh. Tapi kalau untuk sekadar mempercantik diri tanpa ada kebutuhan medis, itu yang harus diwaspadai,” ujar Prof. Dr. Hasanuddin AF.

Fatwa ini juga mencakup aspek penggunaan bahan-bahan yang digunakan dalam prosedur tersebut. Bahan yang digunakan harus suci dan tidak membahayakan kesehatan. Selain itu, proses pelaksanaannya pun harus dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan di tempat yang terjamin kebersihannya.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat Muslim dapat lebih bijak dalam memilih dan menjalani prosedur kecantikan. Pemahaman yang benar mengenai batasan antara perbaikan dan perubahan yang dilarang menjadi kunci utama dalam menentukan status halal atau haram dari setiap tindakan estetika yang diambil.

Bagikan: Facebook X WhatsApp