Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diperluas cakupannya. Usulan ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan juga mencakup seluruh jenis tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan dan perpajakan.
Menurut Harris, perluasan ini penting untuk memberikan efek jera yang lebih luas dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan secara optimal. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang komprehensif dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR. Harris berharap agar para pemangku kepentingan dapat menyepakati perluasan cakupan RUU ini. “Kita harus berani untuk mendorong RUU Perampasan Aset ini seluas-luasnya, bukan hanya untuk korupsi tapi untuk semua tindak pidana,” ujar Harris.
Harris menjelaskan bahwa kejahatan perbankan dan perpajakan seringkali menghasilkan keuntungan finansial yang signifikan bagi pelakunya. Aset-aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut perlu disita dan dikembalikan kepada negara. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Lebih lanjut, Harris menyoroti bahwa perluasan RUU ini akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, penegak hukum akan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan ke berbagai instrumen keuangan.
Harapannya, RUU Perampasan Aset yang diperluas ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi, kejahatan perbankan, perpajakan, serta berbagai tindak pidana lainnya di Indonesia.
