Saturday, 5 September 2026
BREAKING
EKONOMI

Pertamina Sanksi SPBU Subang Terkait Dugaan Penyelewengan Biosolar

Oleh Yohanes September 5, 2026 2 hours lalu 0 komentar

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar. Tindakan ini menyasar SPBU 34.412.15 yang berlokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan temuan adanya dugaan penyalahgunaan Biosolar yang seharusnya disalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertamina Patra Niaga JBB menegaskan komitmennya untuk memastikan ketersediaan dan ketepatan penyaluran BBM bersubsidi bagi masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBB, Eko Kristiawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU. “Kami tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk pelanggaran maupun penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Eko dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan di SPBU 34.412.15 Subang. Hasil investigasi tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi. “Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam menjaga amanah penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga JBB mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Pertamina. “Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap potensi pelanggaran. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut kami,” pungkas Eko.

Bagikan: Facebook X WhatsApp