Pieter Zulkifli Soroti Krisis Kepercayaan: Supremasi Hukum Pilar Utama Jaga Legitimasi Negara

Heni Maulidya

JAKARTA – Supremasi hukum bukan sekadar jargon, melainkan fondasi krusial yang menopang eksistensi sebuah negara dan menjaga legitimasinya di mata rakyat. Peringatan tegas ini disampaikan oleh pengamat hukum dan politik terkemuka, Dr. Pieter C. Zulkifli, S.H., M.H., pada Sabtu, 27 Juni 2026, di Jakarta. Mantan Ketua Komisi III DPR ini menekankan bahwa hanya kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilanlah yang mampu memastikan stabilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam pernyataannya, Pieter Zulkifli menyoroti bahwa penegakan hukum memiliki peran yang jauh lebih fundamental ketimbang sekadar menjalankan aturan formal. Menurutnya, praktik penegakan hukum adalah cerminan langsung dari kualitas demokrasi yang dianut suatu bangsa dan menjadi penentu arah perjalanan kebangsaan di masa depan. Integritas dan independensi hukum menjadi indikator utama kesehatan bernegara.

Ketika independensi hukum mulai tergerus atau dipersepsikan telah kehilangan otonominya, Pieter menegaskan bahwa bukan hanya rasa keadilan masyarakat yang menjadi taruhan. Lebih dari itu, fondasi kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri akan terkikis. Keruntuhan kepercayaan ini berpotensi memicu instabilitas sosial dan politik, mengikis sendi-sendi kehidupan bernegara yang telah dibangun dengan susah payah.

"Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan memiliki kesempatan untuk melampaui batas, namun memilih tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan," ujar Pieter Zulkifli, mengutip sebuah prinsip universal dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kekuatan sejati sebuah negara hukum terletak pada kemampuannya menahan godaan kekuasaan absolut.

Ia melanjutkan dengan mengutip adagium klasik, "Justice is the first virtue of social institutions," yang berarti keadilan adalah kebajikan pertama dari setiap institusi sosial. Prinsip ini menegaskan bahwa tanpa keadilan yang menjadi landasan utama, setiap institusi, termasuk negara, akan kehilangan esensi moralnya dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Keadilan harus menjadi kompas moral.

Lebih lanjut, Pieter Zulkifli mengingatkan pandangan filsuf politik terkemuka, John Rawls, yang pernah memperingatkan tentang bahaya ketika keadilan bergeser menjadi sekadar alat untuk melayani kepentingan tertentu. Dalam situasi semacam itu, meskipun hukum mungkin masih secara formal berdiri tegak, kepercayaan rakyat terhadap sistem akan runtuh perlahan-lahan. Ini menciptakan jurang pemisah yang berbahaya antara pemerintah dan rakyat.

Konsep kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilan berarti setiap kebijakan, tindakan, dan keputusan pemerintah harus senantiasa berada dalam koridor hukum dasar negara. Hal ini juga mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketiadaan diskriminasi di hadapan hukum. Supremasi konstitusi menjadi benteng pelindung dari potensi tirani mayoritas atau penyalahgunaan kekuasaan oleh elite.

Ketika prinsip supremasi hukum ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan merasakan jaminan kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka tanpa terkecuali. Ini pada gilirannya akan memupuk partisipasi aktif warga dalam pembangunan, mendorong iklim investasi yang sehat, dan menciptakan stabilitas sosial yang berkelanjutan. Sebaliknya, ketika hukum diabaikan, ketidakpastian merajalela, korupsi merajalela, dan tatanan sosial menjadi rentan terhadap disintegrasi.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk senantiasa memastikan bahwa supremasi hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga terwujud dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini memerlukan komitmen kuat dari seluruh elemen, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam mengawasi dan menuntut tegaknya keadilan sejati.

Pieter Zulkifli menekankan bahwa kepercayaan publik adalah modal sosial yang tak ternilai bagi sebuah negara. Tanpa kepercayaan ini, legitimasi pemerintahan dapat terkikis, bahkan memicu gejolak sosial yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, upaya menjaga independensi lembaga penegak hukum dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu harus menjadi prioritas utama.

Peringatan dari Dr. Pieter C. Zulkifli ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia bahwa supremasi hukum adalah tiang pancang yang tidak boleh goyah. Memastikan kekuasaan tetap tunduk pada koridor konstitusi, etika, dan prinsip keadilan bukan hanya tugas, melainkan sebuah keharusan demi menjaga martabat negara, memelihara kepercayaan rakyat, dan menjamin keberlanjutan demokrasi yang sehat di masa mendatang. Kehilangan pijakan hukum berarti kehilangan arah bagi perjalanan sebuah bangsa.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All